Jelang Pilkada Dua Partai Masih Konflik Internal, KPU Cemas

Jumat, 06 Maret 2015 – 20:05 WIB
Perhitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengharapkan internal partai politik yang hingga saat ini masih berseteru, dapat segera menyelesaikan permasalahan. Hal ini agar tidak mengganggu proses pemilihan kepala daerah yang akan digelar Desember mendatang.

Pasalnya, jika permasalahan belum juga selesai, sementara tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah sudah dimulai, maka kemungkinan akan ada saling klaim sebagai pengurus yang sah.

BACA JUGA: Azwar Disanjung sebagai Pendongkrak Pamor KemenPAN-RB

Namun begitu Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, belum dapat memastikan sampai kapan pihaknya akan memberi waktu bagi internal parpol yang berseteru, untuk menyelesaikan masalahnya. Mengingat saat ini Peraturan KPU terkait sejumlah aturan pelaksanaan pilkada, juga belum diputuskan.

“Kita belum bisa pastikan, karena PKPU-nya kan belum putuskan. PKPU pencalonan, saat ini baru kita bahas. Jadi Insya Allah minggu depan kita akan ada uji publik terkait PKPU yang akan kita konsultasikan dengan pemerintah dan DPR,” katanya, Jumat (6/3).

BACA JUGA: Sejak Awal Menlu Retno Sudah Tolak Tawaran Australia Barterkan Bali Nine

Jika sampai pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka tapi perseteruan belum juga selesai, apa tindakan KPU?

Ferry mengatakan tentu akan ada kebijakan dalam hal tersebut. Namun seperti apa kebijakannya, mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini mengaku belum dapat berbicara banyak.

BACA JUGA: Bareskrim Beri Denny Waktu Sepekan Lagi

“Itu nanti kan kebijakan, masalah kebijakan nanti kita akan tetapkan. Kalau ditanya seperti apa kebijakannya, saya sendiri sampai saat ini belum tahu. Karena kembali lagi PKPU-nya masih dalam proses. Nanti akan kita tetapkan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, internal dua partai politik hingga saat ini masih berseteru. Masing-masing Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Untuk Partai Golkar, kubu Aburizal Bakrie telah mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, setelah menilai Mahkamah Partai belum memberi keputusan kubu mana yang sah, apakah kubu Aburizal Bakrie atau Agung Laksono.

Sementara itu terhadap PPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu diketahui telah memenangkan gugatan kubu Djan Faridz, dengan membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), yang sebelumnya mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy sebagai pengurus PPP yang sah.

Namun atas keputusan tersebut, kubu Romy telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.(gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Eksekusi Mati Rodrigo, Ini yang Dilakukan Para Aktivis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler