Jelang Pilkada, KPU Minta Daftar Parpol yang Sah ke Kemkumham

Kamis, 12 Maret 2015 – 19:45 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia terkait kepengurusan partai politik.

Langkah ini sebagai bagian persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 272 daerah, Desember mendatang.

BACA JUGA: Keluar dari KMP, Ini Alasan Kubu Agung Laksono Temui PAN

“Kami sudah mengirimkan surat ke Menkumham, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan balasannya.  Intinya, dalam surat itu kami ingin meminta salinan SK kepengurusan partai yang sah untuk keperluan persiapan pendaftaran peserta pilkada," ujar Hadar, Kamis (12/3).

Menurut Hadar, salinan SK kepengurusan parpol yang diminta berlaku untuk semua parpol, tidak hanya bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar yang saat ini masih menjalani proses hukum.  Diharapkan salinan SK kepengurusan dari Menkumham Yasonna H Laoly, sudah diterima KPU paling lambat satu bulan sebelum tahapan pendaftaran calon pasangan kepala daerah dimulai.

BACA JUGA: Ikatan Alumni ITB Dorong Belitung jadi Percontohan Kawasan Maritim

Berdasarkan rancangan peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal, pendaftaran pasangan calon dimulai 22 Juli mendatang. Sementara pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember.

“Dalam peraturan itu kami diwajibkan mengirim surat permintaan ke Menkumham dua bulan sebelumnya, kemudian satu bulan sebelum pendaftaran kami harus sudah menerima salinan itu. Yang pasti kami hanya menerima SK Kepengurusan Partai dari Menkumham sebagai acuan untuk pendaftaran calon pasangan kepala daerah," ujarnya.

BACA JUGA: Buwas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Kasus AS dan BW

Saat ditanya bagaimana sekiranya setelah KPU menerima salinan SK Kepengurusan parpol, terdapat putusan pengadilan yang menyatakan salinan kepengurusan yang berbeda, Hadar menegaskan pihaknya hanya mengacu pada SK Kemkumham.

“Jika kepengurusan parpol berubah setelah ditetapkannya calon, parpol tidak dapat mengganti calon yang sudah ditetapkan KPU. Hanya bisa diganti dengan alasan calon meninggal dunia,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 14 Rumah Pak Tua Disita KPK, Hari Ini Tambah Satu Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler