Jelang Pilkada, KPUD Masih Bingung Aturan

Rabu, 28 Oktober 2009 – 05:44 WIB

PADANG -- Sebagaimana di ratusan daerah lainnya di Indonesia, sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat juga akan menggelar pilkada tahun depanUntuk pilkada di wilayah Sumbar ini, rencananya hari pencoblosan dilaksanakan April 2010

BACA JUGA: Mantan Anggota DPR Maju di Pilkada Sibolga

Hanya saja, hingga saat ini KPUD Sumbar belum menetapkan kapan tahapan pilkada dimulai
KPUD baru menetapkan tiga opsi dimulainya tahapan itu

BACA JUGA: Kraton Kukar Sodorkan 9 Calon

Untuk memutuskan opsi mana yang akan dipilih, KPUD masih harus mempelajari aturan pilkada.

Koordinator Hukum dan Organisasi KPU Sumbar Ardyan menjelaskan, ketiga opsi itu adalah, pertama, Plan A, tahapan awal dilaksanakan Oktober, pencoblosan tahap I 28 April dan pencoblosan tahap II 30 Juni
Plan B, tahap awal dilaksanakan November, pemungutan suara tahap I 28 April dan tahap II 14 Juli

BACA JUGA: Penjabat Tetap Dilarang Ikut Pilkada

Plan C, pelaksanaan tahap II situasional

Katanya, jika plan C dilaksanakan maka kepala daerah harus dijabat pelaksana tugas (Plt)Namun jika plan B dilaksanakan maka ada waktu yang cukup luang bagi kandidat untuk menggugat hasil Pemilu KDh tahap IUntuk plan A kata Ardyan meski bulan Oktober sudah lewat tetap bisa dilaksanakan

Menurutnya, tahapan awal itu kan bisa ditarik, malahan bisa dipangkasAlasannya, tahapan awal itu hanya persiapan saja seperti pembuatan aturan dan perumusan anggaranJadi bisa langsung masuk tahapan berikutnyaNamun plan mana yang akan dipakai Ardyan mengatakan belum diputuskan dan masih terus dikaji dengan Pemprov Sumbar"Sebab KPU akan mengajukan review terhadap sejumlah aturan hukum yang dinilai tidak sinkron satu sama lain," terang Ardyan usai rapat dengan Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar di gubernuran, kemarin (27/10)

Mengenai peraturan yang tidak sinkron, dia menyebutkan antara lain yakni Permendagri No 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan PemiluPermendagri tidak mengakomodir pembiayaan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)Sementara PPDP diperlukan untuk verifikasi pemilih dan dukungan calon perseorangan

Hal lain menyangkut ketentuan di UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) juga menyebutkan bahwa DPRD harus menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU tentang telah berakhirnya jabatan kepala daerah lima bulan sebelumnya"Itukan butuh pembicaraan lagi dengan 13 DPRD di kabupaten/kota dan SumbarSebab kita juga akan membicarakan sharing anggara yang sudah pasti melibatkan DPRD," tukasnya

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi sudah menyurati KPUD soal Daftar Pemilih Sementara (DPS)Gubernur meminta penjelasan lagi apakah DPT Pilpres yang saat ini ada ditangan KPU langsung menjadi DPS Pilpres tanpa harus ada penyerahan lagiKoordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar Husni Kamil Manik menyebutkan pemerintah tetap berkewajiban untuk memutakhirakan DPS tersebut sesuai PP No 6 tahun 2005Sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya bersifat pasif, yakni tugasnya hanya mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan merespons tanggap masyarakat

Dengan demikian, lanjutnya, tumpuan untuk pemutakhiran data pemilih itu ada ditangan pemerintahNamun Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Pemprov Sumbar Fachril Murad memberikan keterangan lainKatanya, sesuai pasal 70 UU No 32 tahun 2004, DPT pilpres 2009 secara otomatis jadi DPSKarenanya, pemerintah tidak perlu lagi pemutakhiran

Malahan Fachril Murad mengatakan, pemutakhiran ulang justru akan menimbulkan pemborosan anggaranSebab pemutakhiran itu butuh waktu dua bulan dan petugas lapanganDana yang dibutuhkan bisa mencapai miliaran rupiahNamun dia mengakui, sebenarnya pemutkhiran penting lantaran ada pengurangan dan penambahan pemilih karena ada musibah gempaHanya saja, hal itu sebenaraanya cukup dikoordinasikan dengan Capil di kabupaten/kota, sebagai pihak yang punya data terbaru(geb/sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Pilkada di Kalbar Digelar Serentak


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler