BACA JUGA: Enam Pilkada di Kalbar Digelar Serentak
Pernyataan ini dikemukakan juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, menyusul munculnya rencana dari penjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Sjachruddin, yang akan mengikuti pilkada di kabupaten terkaya di Indonesia itu pada pertengahan 2010.Saut menyebutkan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2007 Pasal 40 ayat 3
BACA JUGA: Kalbar Gelar Enam Pilkada Sekaligus
Namun ditambahkan, meski melarang mengikuti pilkada, pihaknya sampai kini masih mengakui Sjachruddin sebagai penjabat bupati ber-APBD lebih dari 5 triliun itu.Sikap ini dikemukakan pihak Depdagri, menyusul adanya desakan dari Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak dan DPRD Kukar yang menyatakan pemerintahan Sjahruddin tak sah
BACA JUGA: Koalisi 4 Siap Gandeng PDIP
Sementara Sjachruddin menganggap dirinya masih bupati, sebab Mendagri belum mengeluarkan SK pencabutan selaku penjabat bupati, atau menyatakan dia tak memenuhi syarat sebagai PNS karena telah memasuki masa pensiun."Yang mengangkat kan MendagriJadi yang berhentikan juga Mendagri, lewat SKTapi benar, surat permohonan penggantian penjabat Bupati Kukar dari Gubernur, memang sudah kita terima," ucap Saut pula(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Kecamatan Boikot Pilkada Butur
Redaktur : Tim Redaksi