jpnn.com - SEMARANG - Netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng dan Kabupaten Wonosobo menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 patut dipertanyakan. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan salah satu komisioner KPU Kabupaten Wonosobo menjadi pengurus salah satu parpol.
Komisioner KPU) tersebut bernama Nurul Mubin yang diindikasikan menjadi anggota Partai Hanura di wilayah yang sama. Kalau terbukti, Bawaslu akan meindak tegas.
BACA JUGA: Tahapan Pilkada sudah Dekat, Sinyal Islah di Golkar dan PPP Belum Terlihat
Koordinator Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya sudah melakukan intervensi terhadap hal tersebut. Bawaslu sudah melakukan garis koordinasi kepada KPU Jateng untuk melakukan klarivikasi pada yang bersangkutan. Hanya saja, pihak KPU Jateng belum melakukan tindakan apa pun.
"Ya laporan dari masyarakat sudah kita intervensi, dan kami sudah menyurati pada KPU Jateng. Tapi belum ditindak. Kami menyayangkan kenapa tidak segera dilakukan klarivikasi," terang Teguh pada Jateng Pos (JPNN Group) saat ditemui di Hotel Patrajasa, Selasa (28/4).
BACA JUGA: Politikus PDIP Ini Minta Jokowi Selamatkan Mary Jane dari Eksekusi
Teguh menambahkan, menjadi anggota Komisioner KPU merupakan hal dengan syarat dan ketentuan tertentu. Sesuai undang-undang, calon anggota komisioner saat mengikuti seleksi semestinya sudah diketahui bukan sebagai anggota parpol manapun. Ditegaskan dalam undang-undang, anggota komisioner KPU tidak boleh aktif di organisasi Parpol minimal lima tahun setelah keluar dari kepengurusan parpol. (udi)
BACA JUGA: Ini Usul PPP untuk Membuat Jera Pembuat Miras
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Parpol Berkonflik Tak Bisa Ajukan Calon Kada dari Hasil Islah
Redaktur : Tim Redaksi