jpnn.com, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa baru terkait pelaksanaan ibadah masa pandemi tahun 2022 di bulan Ramadan.
Adapun fatwa baru dari MUI Sulsel, yakni masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat di masjid dengan merapatkan saf.
BACA JUGA: Catatan Ketua MPR RI: Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka dari Covid-19
Sekertaris MUI Sulsel Muammar Bakri mengatakan pandemi saat ini sudah mulai mereda. Pihaknya meminta masyarakat untuk kembali melaksanakan salat berjemaah dan merapatkan saf.
Dia melanjutkan, begitu pula ketika menjalankan Salat Tarawih saat bulan suci Ramadan tahun ini.
BACA JUGA: HET Minyak Goreng Dicabut, Ariza Senang, tetapi
"Semua masjid di Sulsel sudah bisa melakukan Salat Tarawih dengan merapatkan dan meluruskan saf barisan pada saat menjalankan salat," ujarnya, Sabtu (19/3).
Menurutnya, salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat.
BACA JUGA: Buah Kurma juga Bisa Meningkatkan Kesuburan Pria, Jos!
"Itu artinya, Salat Tarawih nanti di tahun 2022 ini Insyaallah beberapa hari lagi dipersilakan membuka masjidnya," tambahnya.
Dengan keluarnya fatwa baru MUI Sulsel memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Salah satunya Kus Haeryl mengaku sangat senang.
"Alhamdulillah, saya sangat senang mendengar kabar ini. Apalagi selama ini ada larangan kalau salat berjemaah di masjid ketika pandemi," kata remaja masjid kepada JPNN.com. (mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Qurâan Dihapus, MUI Kota Bekasi: Harus Ditangkap Itu
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M Srahlin Rifaid