Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus, MUI Kota Bekasi: Harus Ditangkap Itu

Jumat, 18 Maret 2022 – 11:45 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Ustaz Hasnul Kholid mendorong polisi menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. 

Menurut Hasnul, pernyataan Pendeta Saifudin itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merusak kerukunan umat beragama di Indonesia.

BACA JUGA: Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Ustaz Hasnul: 1 Huruf pun Enggak Boleh

"Saya minta polisi harus mengusut dan ditangkap itu (Saifudin). Saya menyarankan tangkap saja, itu sudah pelecehan, penghinaan, merusak kerukunan umat beragama," kata Hasnul kepada wartawan, Kamis (17/3).

Hasnul menilai pernyataan Saifudin sangat berbahaya. 

BACA JUGA: Pendeta Saifuddin

Menurutnya, hidup Saifudin tidak akan tenang karena telah mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut.

Hasnul menjelaskan pihaknya tidak pernah mengusik kitab suci agama mana pun. 

BACA JUGA: Para Kiai Sudah Sakit Hati, Sebaiknya Pendeta Saifudin Ibrahim Segera Ditangkap

“Lalu, kenapa dia (Pendeta Saifudin Ibrahim) mengusik Al-Qur’an? Apa urusannya dia? Ustaz bukan, kiai bukan,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan. 

Mahfud menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim meresahkan dan memicu kemakaran banyak orang.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3). 

Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.  Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun. 

Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.  

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam sebuah video. (cr1/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler