Jelang Putusan, Kuasa Hukum Aqua Minta KPPU Objektif

Senin, 11 Desember 2017 – 19:29 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersikap objektif dalam memutus kasus persaingan usaha yang melibatkan Aqua dan Le Minerale.

Rikrik berharap KPPU tidak mengeluarkan keputusan tak objektif karena akan menjadi preseden buruk bagi persaingan usaha di Indonesia.

BACA JUGA: Demi Stok Pangan Stabil, KPPU Sarankan Tiga Solusi

“Jangan sampai ada dugaan nabok nyilih tangan karena itu akan menghancurkan objektivitas. Padahal, saat ini KPPU sedang membangun citra," kata Rikrik, Senin (11/12).

Menurut dia, kasus sengketa antara Aqua versus Le Minerale sejatinya tak layak ditangani KPPU.

BACA JUGA: Pengamat Soroti Pemberitaan Negatif Aqua Jelang Putusan KPPU

Dia menilai semestinya bukan investigator KPPU langsung yang menangani masalah tersebut, tapi Le Minerale yang melaporkan Aqua.

Dengan begitu, yang berhadapan adalah Aqua lawan Le Minerale. Bukan seperti saat ini ketika Aqua dihadapkan dengan KPPU.

BACA JUGA: Investigator KPPU: Korban Monopoli Aqua itu Banyak

"Ini juga seolah-olah KPPU yang berinisiatif menanganinya, seolah-olah merugikan publik. Kalau ada indikasi kerugian, larinya ke distributor Le Minerale, bukan oleh KPPU. Ini namanya ada dugaan nabok nyilih tangan untuk menghajar pesaingnya," tegasnya.

Rikrik menambahkan, kasus itu terlalu prematur ditangani KPPU.

Sebab. dari hasil sidang yang selama dia ikuti, nyaris tidak ada bukti dugaan posisi dominan Aqua. Dia menyebut yang dominan justru di tingkat distributor.

"Ternyata KPPU salah menganalisis awal kasus ini. Jadi, sangat tidak layak ditangani KPPU. KPPU itu kan dibayar oleh pajak dari kita-kita. Jangan sampai KPPU dibajar pelaku usaha untuk melemahkan pesaingnya," ujar Rikrik.

Sementara itu, pakar ekonomi Faisal Basri mengatakan, persaingan industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat.

Sebab, ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek yang bersaing secara ketat untuk memperebutkan ceruk pasar yang masih sangat luas.

Selain itu, peluang untuk masuk ke industri AMDK juga nyaris tidak ada  hambatan.

Saat menjadi saksi ahli pada persidangan KPPU beberapa waktu lalu, Faisal menilai kasus persaingan usaha AMDK ini terlalu kecil untuk diurus KPPU. 

Dia merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 oleh investigator KPPU ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa.

"Itu bukanlah perkara besar. Seharusnya hal itu dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah remeh temeh masih banyak persoalan yang lebih besar," ujar Faisal. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua Komisi VI DPR Sebut Akan Laporkan Aqua ke OECD


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler