jpnn.com, JAKARTA - Jika tidak ada halangan, pekan depan, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) akan segera memutuskan kasus monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Air Minum Dalam Kemasan merk Aqua dalam hal ini PT Tirta Investama (produsen) dan PT Balina Agung Perkasa (distributor).
Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing perlu menegaskan bahwa kesimpulan Tim Investigator KPPU menyatakan Aqua bersalah bukan tanpa alasan. Banyak bukti yang telah ditemukan.
BACA JUGA: Ketua KPPU Tegaskan Pergi ke Perancis untuk Studi Banding
Masih menurut Arnold, alasan kenapa Tim Investigator menyimpulkan bahwa Aqua bersalah karena sistem penjualan dari distributor ke pedagang itu dengan cara jual putus.
“Pedagang ini mendapatkan produk Aqua dengan sistem beli-putus. Nah seharusnya dengan sistem ini sudah tak ada ikatan lagi para pedagang dengan PT TIV selaku produsen dan PT BAP selaku distributor. Untuk apalagi mereka mengatur dagangan pedagang kalau sistem yang mereka berlakukan adalah jual-putus?” ungkap Arnold Sihombing.
BACA JUGA: Tim Investigator Menyimpulkan Aqua Terbukti Bersalah Â
Soal bukti bahwa hanya toko Chunchun yang diintimidasi itu tidak benar. Banyak toko yang mengaku diintimidasi.
“Mungkin Aqua merasa hanya toko ChunChun yg menjadi korbannya, tapi setelah kami lakukan investigasi, masih banyak pedagang lain. Mereka sangat berharap diberi kebebasan untuk jual produk apapun,” kata Arnold Sihombing.
BACA JUGA: KPPU Hadirkan Saksi Aqua yang Menurunkan Status Toko
Pernyataan Arnold Sihombing diperkuat dengan penulusuran di lapangan ternyata memang banyak pedagang lain yang menjadi korban.
Mereka bahkan sudah banyak yang bersaksi di depan majelis hakim KPPU. Bahkan ada yang mengaku dipaksa untuk menandatangi form pernyatan untuk tidak menjual produk Le Minerale.
Ada juga yang tidak berani bersaksi lantaran takut bisnisnya terganggu.
Setidaknya ada 5 pemilik toko yang bersaksi di sidang KPPU, yaitu, Yatim Agus Prasetyo pemilik Toko Vanny alias Chunchun, Julie pemilik Toko Yania, Irwan pemilik Toko Sinar Jaya, Edi pemilik toko Noval dan Handy pemilik Toko Sumber Jaya / Country Food.
Mereka kecewa dengan adanya monopoli dagang yang dilakukan pihak Aqua.
“Gara-gara saya jual Le Minerale grade toko saya diturunkan dari SO menjadi WS. Jadi awalnya Karyawan BAP berinisial "NS" sering datang ke toko saya. Karena ada Le Minerale di depan, dia minta dimasukin. Saya diemin aja. Katanya kalau mau jual Aqua jangan jual Le Minerale,” kata Yatim Agus Prasetyo pemilik Toko Vania alias Chunchun saat dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.
Nasib kurang baik juga dialami oleh Julie pemilik Toko Yania di Narogong, Bekasi. Yuli telah bersaksi di depan majelis hakim KPPU karena dirinya telah diintimidasi oleh pihak Aqua.
“Jadi udah lama saya merasa diintimidasi sama Aqua. Mentang-mentang produknya merajai, saya seperti budak mereka, harus nurutin semua permintaan mereka. Ini toko saya, beli juga pake uang saya, tapi banyak intimidasi yang mereka ke lakukan,” ungkap Yuli.
Irwan pemilik Toko Sinar Jaya yang berjualan di bilangan Depok tak kalah geramnya dengan perilaku Aqua. Walaupun tak sampai diturunkan statusnya tapi kerap diintimidasi.
”Memang toko saya tak sempat diturunkan grade SO-nya. Tapi mereka sering ngancem dan intimidasi saya. Yang paling sering datang Karyawan BAP, berinisial "PN". Dia minta saya tak memajang Le Minerale di toko,” keluh Irwan.
Menurut Irwan dirinya tak jadi diturunkan karena Aqua keburu disomasi. “Nggak jadi karena mereka keburu kena somasi Mayora dan kasusnya dibawa ke KPPU. Kalau tidak, pasti grade saya sudah diturunkan. Saya bersyukur setelah kasus ini muncul, saya jadi bebas berdagang,” tutur Irwan.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Nyatakan Saksi Distributor Aqua Tak Miliki Substansi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh