Pengamat Soroti Pemberitaan Negatif Aqua Jelang Putusan KPPU

Rabu, 06 Desember 2017 – 18:36 WIB
Ilustrasi Aqua. Foto: Studentpreneur

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyoroti masifnya pemberitaan negatif tentang Aqua jelang putusan oleh majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

"Berita-berita negatif jelang putusan dan sepanjang persidangan ini jangan sampai memengaruhi independensi putusan Majelis KPPU. Sebab, kredibilitas KPPU dipertaruhkan di sini," ujar Agus di Jakarta, Rabu (6/12).

BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi VI DPR Sebut Akan Laporkan Aqua ke OECD

Mantan komisioner Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLKI) itu meyakini majelis KPP akan mengambil putusan dengan hati nurani sesuai fakta persidangan.

Dia berharap putusan lembaga negara itu bukan hanya untuk mengakomodasi dan menguntungkan pihak ketiga yang digunakan sebagai penetrasi pasar.

BACA JUGA: Ketua KPPU Tegaskan Pergi ke Perancis untuk Studi Banding

"Saya percaya majelis KPPU menggunakan nuraninya. Majelis KPPU harus tetap mempertahankan independensinya. Jangan sampai putusan yang diambil nantinya digunakan pihak ketiga untuk menyerang pihak lain dalam rangka persaingan bisnis," ujar Agus.

Kasus yang bermula diturunkannya status Toko Vanny atau Toko Cuncun milik Agus Yatim Prasetyo itu seakan menjadi pintu masuk dan amunisi untuk menyerang Aqua secara sporadis.

BACA JUGA: Chandra Hamzah: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran

Sebelum masuk persidangan, beberapa toko dipaksa untuk memasang somasi melalui banner yang mirip sengketa tanah.

"Kalau saya perhatikan mulai awal, kasus ini sepertinya ada yang menunggangi dan menjadi penyokong dana. Tentu targetnya akan mendapat manfaat dari hasil persidangan. Saya juga merasa ada yang janggal dengan pemberitaan yang beredar di media massa dalam kasus ini. Jika biasanya KPPU mengeluarkan press release setelah ada putusan, untuk kasus Aqua ini, hampir sepanjang persidangan selalu ada berita yang menyudutkan Aqua selaku terlapor,” kata Agus.

Plt Kahumas KPPU Dendy saat dikonfirmasi terkait rilis kasus Aqua enggan mengangkat ponselnya. Begitu juga tentang pertanyaan melalui WhatsApp yang hanya dibaca tanpa dibalas.

"Yang lebih anehnya lagi, berita-berita tersebut mengaku bersumber dari rilis KPPU dan investigator KPPU sebagai narasumber tunggal, namun tidak pernah ada di website resmi. KPPU harus bisa menjelaskan masalah ini karena jelas ada yang janggal," tambah Agus.

Hal senada juga diungkapkan pengacara PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana.

Dia mengatakan, sepanjang jalannya sidang pihaknya melihat hanya beberapa wartawan yang meliput.

Namun, tiba-tiba bermunculan berita yang menyerang Tirta Investama dengan hanya mengutip investigator KPPU.

"Selama jalannya persidangan, kami hanya melihat hanya ada dua atau tiga wartawan yang hadir. Kok bisa yang hadir dan berita yang menyerang klien kami tidak berimbang," kata Rikrik.

Rikrik menambahkan, dari rangkaian persidangan terungkap bahwa dari jutaan pedagang air mineral, hanya ada satu toko yang diturunkan statusnya dari star outlet (SO) ke wholesaler.

“Itu pun karena ada masalah lain antara toko dan distributor. Jadi, tidak terbukti adanya tindakan masif dan terkoordinasi di seluruh wilayah operasi PT Tirta Investama di Indonesia,” kata Rikrik. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Danone Indonesia Deklarasikan Komitmen WASH@Workplace


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler