Jelang Putusan MK, AnandaMU Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Banjarmasin

Selasa, 16 Maret 2021 – 11:11 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Kenny Kurnia Putra)

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pembacaan putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pekan ini, Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir(AnandaMu) berharap para hakim mengabulkan gugatan mereka.

Penambahan alat bukti dan keterangan saksi serta saksi ahli saatsidang pembuktian diharapkan berhasil meyakinkan hakim terkait dugaan pelanggaran pemilukada Banjarmasin 2020 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

BACA JUGA: Kepala Daerah yang Diusung Partai Demokrat Sebut Tidak Ada Mahar Pilkada

“Semoga, seluruh upaya dan soliditas alat bukti yang diajukan di persidangan oleh tim penasihat hukum AnandaMu, dapat membuat MK sebagai oase keadilan yang kian bersinar karena berpihak pada pencari keadilan yang dirampas hak-hak pilihnya, yang diduga dilakukan Petahana secara masif, sistematis danterstruktur,” ujar Ananda, Senin (15/03).

Ananda meyakini semua alat bukti yang diserahkan tim hukumnya beserta keterangan saksi dan saksi ahli makin memperkuat pembuktian dugaan kecurangan yang dilakukanoleh pihak terkait.

BACA JUGA: Akademisi Ingatkan Kewenangan MK Sebatas Mengadili Perselisihan Hasil Pilkada

Ia tidak mempersoalkan para tergugat membantah semua buktibukti yang diberikannya timnya. Namun ia yakin hakim-hakim MK mempunyai keahlian dan pengalaman yang mumpuni untuk menilai semua itu.

“Saya meyakini kenegarawanan hakim MK dalam melihat gugatan ini, karena masalah yang kami hadapi sangat nyata, bisa ditasakan dan subtantif. Terpenting adalah hakim MK punyahati nurani untuk melaksanakan tugasnya sebagai the guardian of constitution,” tambah paslon nomor urut 04 ini.

BACA JUGA: Catat, Ini Sebab Banyak Gugatan Pilkada Rontok di MK

Ananda mengatakan MK dapat memutus seadil-adilnya sengketapilkada ini sehingga akan menjadi preseden yang baik bagiperjalanan pesta demokrasi di Indonesia. Setiap calon kepaladaerah harus benar-benar melaksanakan prinsip Luber dan Jurdiljika ingin berkompetisi sehingga akan dihasilkan pemimpindaerah yang berintegritas untuk Indonesia lebih baik di masadepan.

Calon kepala daerah sangat mungkin bisa bermain mata selamaproses pilkada di daerah dengan penyelenggara apalagi apabilajika calon tersebut berstatus petahana.

“Tetapi, harus diingat, kita masih ada MK yang bisamemutuskan semua tahapan Pemilukada telah berjalan sesuaikoridor hukum atau tidak,” tutup Ananda.

Seperti diketahui, AnandaMU menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan Hakim MK. PasanganNomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan dihadapanakta notaris.

“Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan keMajelis Hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untukdugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untukdugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan57 melalui Waarmeking,” ujar Bambang Widjanjanto, KetuaTim Hukum Ananda- Mushaffa pada Persidangan Lanjutandengan agenda pembuktian, Senin (1/3/2021).

Bambang menjelaskan, alat bukti tambahan dugaan pelanggaranpemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugasmelakukan pencoblosan.

Alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenangberupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan. Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni “Banjarmasin Baiman” dan “Banjarmasin Pasti BISA”.

Sementara alat bukti tambahan untuk politik uang Terstruktur, Sistematis dan Massif di antaranya adalah berupa janji kenaikangaji Satgas dan ketua RT di seluruh Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti pembagian Kartu Baiman 2 dan janjiuang asal memilih Ibnu Sina dan Arifin Noor. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler