jpnn.com - JPNN.com MALANG – Warga Kota Malang, Jawa Timur harus lebih selektif lagi dalam memilih daging sapi.
Sebab, daging babi hutan atau celeng saat ini beredar di pasar. Bahkan, polisi memastikan daging celeng dijual secara bebas di pasar sejak dua tahun lalu.
BACA JUGA: Duh! Pak Camat dan 2 PNS Kepergok Bareng Perempuan Belia di Karaoke
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang berhasil membongkar praktik penjualan daging celeng Senin (15/6).
Daging celeng tersebut dijual pasangan suami istri (pasutri) Sukanta, 62, dan Boini, 47. Keduanya merupakan warga Jalan Kolonel Sugiono VIII, Kecamatan Kedungkandang.
BACA JUGA: Aduh, Sorong Dikepung Banjir
Keduanya biasa berjualan di pinggir jalan atau pasar tumpah. Mereka hanya membuka lapak sederhana dengan menggunakan sebuah meja.
Selama ini mereka berjualan di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang.
BACA JUGA: Bayi Tertukar, Ternyata Ini Penyebabnya
Penjualan daging celeng itu bisa terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pedagang yang menjual daging dengan harga miring. Yakni, tidak sampai Rp 100 ribu per kilogram.
Polisi lantas menyelidiki dan mengawasi lapak Sukanta. Setelah mengintai sejak pukul 01.00, sekitar pukul 05.00 polisi menyergap dan menangkap pasutri tersebut.
Kapolresta Malang AKBP Singgamata mengungkapkan, anak buahnya bisa mengungkap kasus tindak pidana penjualan daging yang diklaim penjualnya sebagai daging sapi. Padahal, itu ternyata daging celeng.
’’Saya berikan apresiasi kepada anggota yang merespons cepat. Kami langsung tindak lanjuti dini hari tadi pagi di Pasar Kedungkandang,’’ ujarnya saat jumpa pers.
Berdasar hasil pendalaman selama 12 jam, petugas akhirnya mendapat keterangan yang sah. Mulai dari saksi hingga saksi ahli dari laboratorium Dinas Pertanian Kota Malang.
Polisi juga menemukan 58 kilogram daging yang dijual dan diakui sebagai daging sapi.
Menurut dia, Sukanta dan Boini juga mengaku tidak pernah menyebut daging yang mereka jual sebagai daging sapi.
Tetapi, jika ada yang bertanya, mereka baru mengklaim sebagai daging sapi.
Agar tidak mencurigakan, keduanya biasa memanfaatkan kondisi sekitar. Misalnya, penerangan yang agak gelap di sekitar lokasi. Karena itu, mereka biasa berjualan sejak pukul 03.00 hingga pukul 06.00.
Berdasar keterangan sementara, motif keduanya adalah mencari keuntungan. Sebab, daging celeng tersebut bisa didapat dengan harga Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu per kilogram.
’’Setelah mengakui perbuatannya, pasutri itu langsung ditetapkan sebagai tersangka,’’ tegasnya.
Polisi juga menyita barang bukti 58 kilogram daging celeng yang diambil dari lapak dan freezer di rumah pelaku.
Mereka akan dijerat pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Dia juga menjelaskan, untuk sementara ini, pihaknya masih menyelidiki asal daging celeng tersebut. Polisi juga masih mencari tahu siapa saja pelanggan mereka.
Sebuah sumber menyebutkan, keduanya membeli daging celeng dari seseorang berinisial T. Dia diduga mendapatkan celeng dari hutan di kawasan Kabupaten Malang. Saat ini Polisi masih memburu T.
Terkait kasus tersebut, Singgamata mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan harga daging yang lebih murah. Lebih baik masyarakat membeli di pasar yang resmi. ’
’Apalagi saat Ramadan dan menjelang Lebaran, kebutuhan daging sapi segar pasti meningkat,’’ katanya.
Daging celeng memiliki serat lebih halus, warna merah pudar, dan bau anyir lebih amis. Sementara itu, daging sapi memiliki serat agak kasar, warna lebih merah, dan baunya tidak terlalu amis. (zuk/c20/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Diteror Dibakar, Pedagang Ungsikan Barang
Redaktur : Tim Redaksi