JPNN.com

Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras

Rabu, 19 Februari 2025 – 08:04 WIB
Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras - JPNN.com
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung saat merazia toko yang menjual minuman keras di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung merazia sejumlah toko yang menjual minuman keras (miras) tidak berizin di wilayah hukumnya.

Total, ada sebanyak tujuh toko yang terletak di Jalan Leuwipanjang, Kecamatan Bojongloa Kidul, yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

BACA JUGA: Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Polrestabes Bandung Beri Imbauan Ini

Dalam razia Cipta Kondisi menjelang Ramadan itu, polisi menyita 1.500 botol minuman beralkohol berbagai merek.

"Kami Satresnarkoba Polrestabes Bandung atas perintah bapak Kapolrestabes Bandung agar melaksanakan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya ditemui Selasa (18/2) malam.

BACA JUGA: Buntut Sopir Angkot Mabuk di Bogor, Polisi Razia Miras dari Sejumlah Warung, Ini Hasilnya

AKBP Agah mengungkapkan dalam razia ini petugas menyita ribuan botol miras dari berbagai merek dan minuman beralkohol yang masih dikemas di jeriken.

"Dari tujuh toko, kami menyita 1.500 botol minuman beralkohol, dan juga yang masih di dalam jeriken itu terdapat 47," ungkapnya.

BACA JUGA: Gelar Razia Miras, Rombongan Pak Polisi Malah Diomeli Seorang Nenek

Lebih lanjut perwira menengah Polri itu menyampaikan peredaran miras perlu diawasi apalagi yang berpotensi melanggar aturan.

Pihak yang menjual atau menyediakan minuman beralkohol itu pun harus mengantongi izin dan tidak boleh sembarangan menjual.

Kepada pembeli pun diminta bijak saat mengonsumsi miras.

Menurut Agah, dari mengonsumsi alkohol yang berlebihan maka bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas).

"Memang kita ketahui bersama bahwa memang kejahatan atau korban kejahatan sering terjadi diawali dengan minuman keras," ungkapnya.

Karena itu, lanjut dia, jika miras dijual ilegal dan masyarakat umum bisa bebas melakukan pembelian dan diminum di mana saja akan menjadi potensi ancaman atau gangguan kamtibmas di Kota Bandung.

Dia menegaskan para pelaku yang menjual miras tidak berizin akan dijatuhi pidana ringan sesuai Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010.

"Pihak-pihak yang akan kami mintai keterangan, mereka yang menjual yang bertanggung jawab, nanti kami akan laksanakan Tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda (tahun) 2010 di Kota Bandung," tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler