jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri segera menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (30/8).
Dalam rekonstruksi itu, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf bakal dihadirkan.
BACA JUGA: Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Tepat, Pakar Hukum Beber Alasan, Pakai Kata Keji
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus itu akan diungkap secara terang benderang.
“Yang penting semuanya doakan kami, semua tetap pada komitmen kami, semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi, kami proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan," kata Sigit kepada wartawan, Minggu (28/8).
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tetap Menyalahkan Brigadir J
Selain fokus pada kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Polri juga menangani perkara berbeda yakni obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara.
Sigit mengatakan kasus itu sedang dalam proses dan akan menyusul.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Bilang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hampir Rampung
"Karena berkas sudah kami kirim. Kami juga telah menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.
Menurut Sigit, kini proses pemberkasan sudah masuk di tahap kejaksaan.
"Tinggal kami lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kami limpahkan,” kata mantan Kadiv Propam Polri itu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Polri: Supaya Berkas Perkara Bisa Segera P21
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan