jpnn.com - Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.
Kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM, akan dihadirkan langsung dalam reka ulang itu. Mereka akan didampingi pengacara masing-masing.
BACA JUGA: Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri
Rekonstruksi juga akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum. Penyidik Bareskrim Polri bahkan mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) agar memantau jalannya rekonstruksi itu.
Hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh proses pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J berjalan transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Putri Candrawathi tidak Ditahan Seusai Diperiksa Belasan Jam, Irjen Dedi Beri Penjelasan Begini
“Sesuai komitmen Kapolri, seluruh proses harus menjaga transparansi, objektivitas, maka kami undang pengawas eksternal dalam hal ini Komnas HAM dan Kompolnas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8) malam.
Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa rekonstruksi itu merupakan salah satu upaya agar berkas perkara empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM, bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
BACA JUGA: Siapa Pengirim Karangan Bunga yang Minta Irjen Ferdy Sambo Jangan Gentar?
Menurut dia, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa rekonstruksi untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi agar JPU mendapat gambaran lebih jelas dan sama dengan fakta yang terjadi, keterangan tersangka, dan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP). “Agar berkas bisa segera P21,” tegas Irjen Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8).
Seperti diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8).
Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. "Kalau P-19, belum ada infonya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti sejak berkas tahap satu dilimpahkan.
Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikannya beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.
Terkait dengan rekonstruksi yang dilakukan atas kerja sama JPU dan kepolisian, Ketut mengatakan bahwa hal itu sangat diperlukan, terlebih lagi pelaku dalam kasus ini lebih dari satu orang.
“Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," katanya.
Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.
"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," jelasnya.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi