jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah terbit sejak 23 Mei.
Namun, untuk pelaksanaan seleksi PPPK 2022 masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.
BACA JUGA: Honorer Dihapus jadi Polemik, Simak Pernyataan Terbaru MenPAN-RB
Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Hasna menilai isi PermenPAN-RB tersebut sebenarnya sudah mendekati harapan mereka.
Janji pemerintah untuk mempertimbangkan masa kerja honorer sudah dituangkan dalam beberapa pasal di PermenPAN-RB tersebut.
BACA JUGA: PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Terbit, Guru Honorer Makin Bersemangat
"Pasal 5 dan Pasal 32, salah satu contoh nyata keberpihakan pemerintah kepada honorer," kata Hasna kepada JPNN.com, Sabtu (4/6).
Dia menyebutkan, dibandingkan tahun lalu rekrutmen PPPK 2022 lebih menguntungkan honorer.
BACA JUGA: 5 Poin Sorotan Politikus Senior PD soal Honorer Dihapus, Ini Masalah Serius
Di Pasal 5 Ayat 1 PermenPAN-RB misalnya. Ada empat kategori yang menjadi prioritas, yaitu guru honorer K2, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru swasta. Kesemuanya lulus passing grade (PG) PPPK 2021.
Nah, di pasal tersebut, kata Hasna, menunjukkan pemerintah akan menuntaskan honorer satu per satu.
Mulai dari guru honorer K2 yang memang sudah lama mengabdi dari 2005 sampai saat ini tanpa gaji layak.
Selanjutnya yang kedua adalah guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Ketiga adalah guru besertifikat pendidik (beserdik) yang terdiri dari dua. Pertama, guru yang sudah mengajar, masuk data pokok pendidikan (Dapodik). Kedua, peserta beserdik yang belum pernah mengajar dan tidak masuk dapodik dengan istilah non-dapodik.
Keempat adalah guru swasta yang juga ada di dapodik.
"Sekarang tinggal tunggu juknisnya saja," ucapnya.
Hasna menambahkan, guru honorer K2 patut berbahagia karena selain masuk prioritas I, juga prioritas II.
Itu berarti pemerintah ingin menuntaskan persoalan honorer K2.
Mengenai tes, lanjutnya, pemerintah kembali meringankan guru honorer sebagaimana tertuang dalam Pasal 32.
Berdasar pasal tersebut, bukan hanya peserta yang lulus PG tidak dites kembali.
Guru honorer K2 maupun non-ASN dengan masa pengabdian minimal tiga tahun yang belum lulus PG pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 juga hanya diverifikasi data.
"Jadi, insyaallah tidak banyak anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk perekrutan PPPK 2022. Semoga berkah semuanya, aamiiin," pungkas Hasna. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad