jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membenarkan bahwa terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis saat ini dirawat di RS Jantung Harapan Kita karena jantungnya mengalami gangguan.
"Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS Jantung Harapan Kita. Sakit jantung," kata Johan dalam pesan singkat, Kamis (3/4).
BACA JUGA: KPK Panggil 5 Saksi untuk Korupsi Alkes Banten
Emir sebenarnya dijadwalkan mendengarkan putusan terkait perkaranya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tapi karena politisi berbadan tambun ini masih sakit, maka jadwal persidangannya pun diundur.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK sudah menuntut Emir hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
BACA JUGA: PDIP Dukung KPK Minta Pemerintah Tunda Pengucuran Bansos
Emir dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa mengatakan, uang dari konsorsium Alstom ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Emir sempat membantah bahwa uang itu terkait urusan bisnisnya dengan Pirooz. Menurut Jaksa, Pirooz telah menjanjikan komisi pada Emir jika memenangkan perusahaan tersebut. Pada 28 Juni 2001, PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia. Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.
BACA JUGA: Kemenag Gratiskan Kain Ihram dan Mukena Bagi Jamaah Haji
Pada Agustus 2001, panitia lelang PLTU mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi. Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan. Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI Eko Sulianto menemui Emir untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi lelang proyek PLTU. Emir disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan.
Akhirnya, pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Atas tuntutan tersebut, Emir dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pledoinya, Emir membantah pernah meminta uang melalui Pirooz. Emir dalam perkara ini juga mempermasalahkan jaksa KPK yang tidak menghadirkan Pirooz sebagai saksi dalam persidangan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampak Tsunami Chili, Wilayah Indonesia Dipastikan Sudah Aman
Redaktur : Tim Redaksi