jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Selasa (9/2).
M Suci Khadavi Putra merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan aparat di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020 lalu.
BACA JUGA: Tegas! Pengacara Sebut Penyitaan Barang Milik Mendiang Laskar FPI Melanggar Putusan MK
Kali ini sidang beragendakan putusan. Sidang bakal menentukan apakah putusan majelis hakim berpihak ke kubu Pemohon atau Termohon.
Sidang putusan itu, dijadwalkan pada Selasa pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Sering Diancam KKB, Bupati Intan Jaya Memilih Minggat ke Luar Daerah
Ada dua gugatan praperadilan yang bakal digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
BACA JUGA: Harapan Pengacara untuk Putusan Praperadilan Laskar FPI Almarhum Suci Khadavi
Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Merespons sidang putusan itu, Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi mengatakan, tidak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan tersebut selain kekuatan doa.
"Sudah enggak ada lagi, selain kekuatan doa," ungkap Rudy saat dikonfirmasi, Senin (8/2) malam.
Lebih lanjut, bilamana keputusan majelis hakim tak berpihak kepada kubu keluarga laskar FPI, kata Rudy, pihaknya bakal mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penyidikan atas temuan Komnas HAM perihal adanya pelanggaran saat penembakan 6 Laskar FPI.
"Kami akan mendesak agar Kapolri segera melakukan penyidikan dari hasil temuan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran HAM atas korban penembakan keenam Laskar FPI," katanya.
Menurut Ruady, persoalan dikabulkan atau tidak gugatan praperadilan itu merupakan pekerjaan rumah Kapolri baru untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
"Terlepas dikabulkan atau tidak praperadilan ini masih ada PR (Pekerjaan rumah) buat Kapolri baru untuk menindaklanjuti temuan komnas HAM tersebut," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama