Tegas! Pengacara Sebut Penyitaan Barang Milik Mendiang Laskar FPI Melanggar Putusan MK

Jumat, 05 Februari 2021 – 21:21 WIB
Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penyitaan barang milik M Suci Khadavi di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang-barang milik satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi, M Suci Khadavi Putra, Jumat (5/2). Dalam sidang kali ini, pihak Pemohon dan Termohon telah menyerahkan berkas kesimpulan.

Tim kuasa hukum keluarga almarhum Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, agenda penyerahan kesimpulan kali ini untuk membuktikan dalil-dalil gugatan yang meraka ajukan.

BACA JUGA: Harapan Pengacara untuk Putusan Praperadilan Laskar FPI Almarhum Suci Khadavi

Apakah nantinya dalil tersebut telah sesuai dengan bukti yang ada, hal itu akan dijawab oleh hakim tunggal di sidang putusan 9 Februari mendatang.

"Agenda penyerahan kesimpulan untuk melihat masing-masing memberikan tanggapan apakah dalil itu sesuai dengan bukti atau tidak," ungkap Kurniawan usai sidang di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pengacara Tegaskan Penangkapan Khadavi Laskar FPI Tidak Sah

Secara garis besar, kesimpulan dari kubu keluarga Khadavi menyatakan bahwa Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013.

Sebab, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.

BACA JUGA: Praperadilan soal Penyitaan Barang Khadavi Laskar FPI Tinggal Tunggu Putusan

"Dalam putusan MK itu mengartikan kata segara itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," tambah Kurniawan.

Atas hal itu, Kurniawan optimistis bahwa penyitaan barang pribadi Khdavi oleh kepolisian dilakukan secara tidak sah.

Bilamana nantinya hakim mengatakan kalau penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.

"Jadi kalau kami optimis, kalau merujuk pada putusan MK itu, penyitaan harusnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat kata segara tadi. Kalau penyitaan jelas itu dinyatakan tidak sah, kemudian barang-barang pribadi milik khadavi itu harus dikembalikan," pungkasnya.

Berkas kesimpulan tersebut diserahkan secara tertulis kepada hakim praperadilan.

Dalam hal ini, berkas kesimpulan tidak dibacakan oleh hakim tunggal Siti Hamidah tetapi dianggap dibacakan.

Persidangan akan kembali berlangsung pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan praperadilan. Rencananya, sidang akan kembali berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum keluarga Khadavi lainnya, Rudy Marjono menyebut, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah lantaran tidak ada izin dari Ketua Pengadilan. Barang-barang milik Khadavi yang disita adalah KTP, ponsel, dompet, hingga seragam Laskar FPI.

Untuk itu, dia meminta agar polisi mengembalikan barang milik kliennya. Sebab, hingga saat ini belum ada barang-barang milik Khadavi yang dikembalikan oleh polisi.

"Ada beberapa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy dalam permohonannya yang dibacakan pada Senin (1/2) lalu.

Rudy mengatakan, seharusnya kepolisian menyertakan berita acara penyitaan saat proses penyitaan terhadap barang Khadavi berlangsung. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait berita acara tersebut.

Dalam sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri hanya menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pihak pemohon keluarga Khadavi.

Dalam surat tersebut, Polri mengklaim penyitaan barang bukti di antaranya seperti telepon genggam serta SIM card sudah sesuai prosedur.

"Penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Imam Sayuti melalui jawaban tertulis, Selasa (2/2).

Imam pun menjelaskan bahwa penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," kata Imam.

Bareskrim Polri pun sudah meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 6 Januari 2021 dengan Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum.

"Pengadilan membalas surat itu dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel," ucap Imam.

Terkait klaim-klaim itu, perwakilan Bareskrim Polri meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Khadavi. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler