Jelang Tengah Malam, Pengunjung Kafe Heboh, Lantai Bersimbah Darah

Minggu, 08 Agustus 2021 – 21:25 WIB
TKP penusukan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Nasib nahas menimpa Ismail (53), saat berkunjung ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Talang 12, Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Warga Kampung Talang itu ditusuk orang tidak dikenal (OTD), pada Rabu lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Peringatan Serius BMKG untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia

Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tebing Tinggi.

Peristiwa penusukan tersebut bermula saat korban datang ke tempat hiburan malam milik Ris, Kafe Talang 12, Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Saling.

BACA JUGA: Lagi Nongkrong di Kafe Remang-Remang, Hairil Pasrah saat Digeledah Polisi, Ternyata

Tidak ada yang mengetahui penyebabnya, korban terlibat cekcok dengan terduga pelaku yang juga sedang berkunjung ke tempat hiburan tersebut.

Namun, cekcok itu tidak berlangsung lama, kemudian terduga pelaku keluar dari dalam kafe.

BACA JUGA: Aksi Penusukan di Melbourne Tahun 2018 Lalu Dipastikan Termotivasi Kelompok ISIS

Berselang sekitar 15 menit, terduga pelaku masuk kembali ke dalam tempat hiburan kemudian mendekati korban sembari melayangkan pisau ke arah perut korban hingga bersimbah darah.

Melihat ada keributan tersebut, pemilik tempat hiburan malam tersebut langsung melerai.

Sementara itu, terduga pelaku ditenangkan oleh pemilik tempat, dan korban langsung dilarikan ke RSUD Tebing Tinggi. 

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian mendatangi Polres Empat Lawang, guna melaporkan aksi penusukan itu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK, melalui Kasatreskrim AKP Wanda Dhira Bernard SIK mengatakan pelaku penusukan sudah diamankan.

“Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres, dan tersangka adalah Zamzami (42), warga Desa Tanjung Ning Simpang," kata dia.

Atas perbuatannya, Zamzami dikenakan pasal 351 KUHPindana tentang penganiayaan. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembalap Tim Rossi Akhirnya Merebut Kemenangan Pertama di Moto2 Styria


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler