Lagi Nongkrong di Kafe Remang-Remang, Hairil Pasrah saat Digeledah Polisi, Ternyata

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 20:19 WIB
Hairil Anuarsyah ditangkap polisi atas kasus kepemilikan senjata api rakitan beserta lima butir peluru di sebuah kafe remang-remang di Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Foto: palpos.id

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Hairil Anuarsyah, 40, warga Tebat Baru Ulu Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam ditangkap polisi membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya, Kamis (5/8).

Kasatreskrim Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard SIK mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di sebuah kafe remang-remang milik Jun di Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini

“Kami mendapati seorang pria membawa senpi rakitan di pinggang,” kata Wanda, Sabtu (7/8).

Adapun senpira tersebut bergagang kayu warna hitam dengan panjang 21 centimeter beserta lima butir amunisi.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti. Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api,” tutupnya. (*/palpos.id)

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hadi Soal Kasus Tewasnya Bripka Joko Albar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler