jpnn.com, EMPAT LAWANG - Hairil Anuarsyah, 40, warga Tebat Baru Ulu Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam ditangkap polisi membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya, Kamis (5/8).
Kasatreskrim Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard SIK mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di sebuah kafe remang-remang milik Jun di Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini
“Kami mendapati seorang pria membawa senpi rakitan di pinggang,” kata Wanda, Sabtu (7/8).
Adapun senpira tersebut bergagang kayu warna hitam dengan panjang 21 centimeter beserta lima butir amunisi.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti. Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api,” tutupnya. (*/palpos.id)
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hadi Soal Kasus Tewasnya Bripka Joko Albar
Redaktur & Reporter : Budi