jpnn.com, JAKARTA - Operasi Gempur Rokok Ilegal mengukir rekor istimewa menjelang penghujung 2022.
Data yang dihimpun Bea Cukai hingga 30 November 2022, tercatat terjadi lonjakan jumlah penindakan sebanyak 48 persen dibandingkan pada tahun lalu.
BACA JUGA: 3 Langkah Jitu Gagalkan Aksi Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Disimak!
Sementara itu, jumlah barang hasil penindakan (BHP) juga mengalami peningkatan sebesar 9 persen dibandingkan pada 2021.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan Bea Cukai telah melaksanakan penguatan pengawasan dalam operasi bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' yang telah digelar pada 12 September-12 November 2022.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Ditjen Gakkum KLHK Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Isinya
“Penindakan rokok ilegal didominansi oleh rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 82 persen, sedangkan modus pelanggaran tertinggi berupa rokok polos yang mencapai hingga 93,32 persen dari total seluruh penindakan,” beber Nirwala melalui keterangan yang diterima, Jumat (23/12).
Nirwala mengatakan strategi pengawasan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal tak terlepas dari kolaborasi antarunit di lingkungan Bea Cukai, seperti unit pengawasan, pelayanan, dan kehumasan. Kolaborasi juga dilakukan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Polri.
BACA JUGA: Menjelang Nataru, Bea Cukai Perkuat Pengawasan di Perairan Surabaya dan Pekanbaru
Kolaborasi ini akan diperkuat dengan implementasi aplikasi rokok ilegal (SIROLEG), implementasi pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran, dan usulan larangan dan pembatasan (lartas) atas impor mesin pelinting rokok.
“SIROLEG adalah salah satu media pegawasan, monitoring, dan penilaian manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau," terannya.
Nirwala menyampaikan pemanfaatan SIROLEG telah disosialisasikan kepada seluruh instansi vertikal Bea Cukai dengan harapan aplikasi ini dapat diimplementasikan sepenuhnya secara nasional pada 2023.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, disebutkan bahwa pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran akan diimplementasikan 90 hari setelah peraturan tersebut diundangkan.
Sementara itu, usulan pengenaan lartas mesin pelinting rokok yang diperoleh dengan impor dipandang perlu sebagai regulasi untuk mengatur tata niaga maraknya impor mesin pelinting rokok.
Nirwala mengatakan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dapat terwujud karena extra effort yang dilakukan Bea Cukai dan kerja sama dengan segenap pihak, baik antarunit pemerintahan maupun masyarakat.
“Kami mengimbau pada masyarakat agar turut andil dengan melaporkan pada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal," pintanya.
Dia menyarankan masyarakat dapat melaporkan pada layanan contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau surel pengaduan.beacukai@customs.go.id. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi