jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani persidangan perkara dugaan penodaan agama, dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (9/5).
Menghadapi vonis, Ahok mengaku cuma bisa berdoa saja. "Saya sebagai orang beriman...ya berdoa saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/5).
BACA JUGA: Ada Surat Edaran MA, Yakin Ahok tak Divonis Bebas
Ahok mengatakan, dia tidak berniat melakukan penodaan agama. "Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, dia tidak terbukti melakukan penodaan agama. Karena itu, dia menyerahkan kepada hakim mengenai vonis.
BACA JUGA: Ahok Diminta Jadi Cagub di Daerah, Emrus: Itu Sangat Positif Jika Natural
"Ya, tergantung nurani hakim. Saya harap jangan penghakiman karena massa. Kalau karena ngadu massa ya runtuh pondasi hukum dan aturan, itu enggak boleh runtuh. Kalau runtuh, negara bisa runtuh," ucap Ahok.
Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menilai, Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Emrus Sebut Permintaan Ahok Jadi Cagub di Daerah Bisa Jadi Dimobilisasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Usung Ahok Lagi? Pengamat: Keledai Saja Tak Mau Jatuh Dua Kali
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar