Jelas-jelas Jualan Barang Haram, Pemuda Dupak Surabaya Ini Malah Ngaku Intel

Selasa, 22 September 2015 – 14:36 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - SURABAYA – Bisnis peredaran narkoba jenis sabu-sabu begitu menggiurkan bagi para pelakunya. Mereka bisa mendapatkan uang banyak dengan waktu singkat. Fakta itu yang membuat Sutrisman, 53, warga Jalan Dupak Gang Buntu, Surabaya ini turut tergoda. 

Namun, belum sempat menikmati keuntungan dari bisnis haram itu, Sutrisman lebih dulu ditangkap polisi.

BACA JUGA: Dianggap Mangkir dan Tidak Serius, Ini Penjelasan Alfamart

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Stevie Rampengan menjelaskan, Sutrisman ditangkap berdasarkan keterangan salah seorang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap polisi. Dalam penyidikan, ia mengaku bahwa dirinya mendapatkan SS dari Sutrisman.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami kemudian menjadikan tersangka sebagai target operasi kami. Kami terus mencari informasi terkait keberadaan pelaku,” ungkapnya, kemarin (21/9).

BACA JUGA: Sudah P21, Berkas Kasus Abraham Samad Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Stevie menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, polisi lantas melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di kawasan Dupak. Awalnya, Sutrisman mengelak bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkoba. Bahkan, pria berkumis tebal itu juga sempat mengaku sebagai anggota intel.

“Namun, kami tidak percaya begitu saja. Kami pun langsung melakukan penggeledahan. Hingga akhirnya, kami menemukan barang bukti berupa 1,1 gram SS yang dia sembunyikan di celana dalam,” jelasnya.

BACA JUGA: Eik...Ada Penggelapan dalam Tubuh Garuda Indonesia

Setelah bukti tersebut ditemukan, Sutrisman tidak bisa mengelak. Dia juga mengakui bahwa dirinya baru saja membeli SS dari salah seorang temannya berinisial R. “Jadi, sebelum ditangkap, tersangka baru saja melakukan transaksi dengan pengedar lain,” jelasnya.

Sementara itu, kepada polisi Sutrisman mengaku bahwa dirinya telah tiga kali mengedarkan SS. Dia membeli dari R dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Setelah itu, dia kemudian memecah SS menjadi tujuh poket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp 200 ribu. (yua/c2/ono)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Mangkir dan Tidak Serius Minimalisir Perampokan, Ini Penjelasan Alfamart


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler