jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk pria berinisial JEM yang menjadi pelaku penipuan.
Bermodus menjadi polisi gadungan, lelaki 25 tahun itu meraup Rp 18 juta dari korbannya di Jakarta Barat pada 21 Februari 2021.
BACA JUGA: Perwira TNI jadi Korban Salah Gerebek oleh Polisi, Polda Jatim Minta Maaf
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa JEM menggunakan modus itu untuk memacari wanita.
"Ada tiga wanita (jadi korban, red)," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/3).
BACA JUGA: Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Beraksi, Raup Uang Rp 18 Juta, Begini Modusnya
Menurut Yusri, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang mengaku sebagai polisi berpangkat inspektur satu guna memperdaya para korbannya.
Saat beraksi, JEM berpura-pura sebagai anggota Polri di Papua. "Dia (pelaku) mengaku ada tugas khusus di Jakarta," ucap Yusri.
BACA JUGA: Tiga Polisi Gadungan Ditangkap, Korbannya PSK dan Muncikari, Begini Modusnya
Salah satu korban bertemu JEM di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. Kala itu, korban sedang menemani keluarganya yang berobat.
JEM berkeluh kesah kepada korban bahwa dia sedang menghadapi masalah dan butuh pinjaman uang. Polisi gadungan itu mengaku berencana menggadaikan motornya.
Jurus itu ternyata mangkus. Korban yang bersimpati pun mentransfer uang belasan juta rupiah ke rekening JEM.
Namun, JEM ternyata tak kunjung membayar pinjamannya ataupun menampakkan batang hidungnya. Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya menangkap pelaku," ujar Yusri.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam polisi yang dipakai pelaku untuk menipu para korbannya. Kini, JEM telah dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama