jpnn.com, JAKARTA - Seorang polisi gadungan berinisial, JEM, 25, yang menipu korbannya hingga meraup Rp 18 juta diringkus Polda Metro Jaya di Jakarta Barat pada Senin (21/2/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang mengaku berpangkat Iptu tersebut bertugas di Papua.
BACA JUGA: Kampung Narkoba Digerebek, Polisi Lepaskan Tembakan, 9 Orang Diamankan
"JEM mengaku sebagai polisi di Papua berpangkat Iptu,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/3).
Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Isu Begu Ganjang Berujung Perusakan Rumah Warga, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka
Kasus itu berawal dari pelaku bertemu korban di salah satu rumah sakit di Jakbar. Kala itu, korban sedang menemani keluarganya berobat.
Lalu, pelaku mengeluh kepada korban bahwa ada masalah sehingga ingin menggadaikan motor.
BACA JUGA: 4 Pembunuh Jimmi Ginting Ditangkap, Lihat Tuh Gayanya
Merasa iba, korban langsung mentransferkan uang kepada korban sebanyak belasan juta.
"Korban iba dan mentranfer uang sekitar Rp 18 juta," ucap Yusri.
Beberapa hari kemudian, pelaku tak kunjung membayar pinjaman tersebut. Lantas, korban curiga bahwa dia telah tertipu oleh polisi gadungan itu.
"Korban merasa tertipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
BACA JUGA: Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama