Jemaah Calon Haji Diminta Bersabar

Rabu, 09 Juni 2021 – 05:30 WIB
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Madiun Muhammad Basid. (ANTARA/Louis Rika)

jpnn.com, MADIUN - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji asal Indonesia tahun 2021 M/1442 H karena pertimbangan pandemi Covid-19.

Jemaah calon haji asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diminta bersabar dan memaklumi keputusan pemerintah tersebut.

BACA JUGA: Kemenag Tegaskan Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji 2021 Sudah Tepat

"Kami meminta para calon haji untuk bersabar, memaklumi dan mematuhi keputusan pemerintah pusat tentang pembatalan pemberangkatan haji pada Tahun 2021. Hal ini karena masih masa pandemi," ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Madiun Muhammad Basid di Madiun, Selasa (8/6).

Menurut dia, jumlah jemaah calon haji asal Kabupaten Madiun yang batal berangkat pada tahun ini ada 409 orang.

BACA JUGA: Jemaah Calon Haji Sudah Bisa Menarik Setoran Pelunasan Bipih, 9 Hari Uang Kembali

Dari jumlah itu, 10 calon haji di antaranya meninggal dunia dan telah diproses digantikan oleh ahli waris.

Dia menambahkan sampai saat ini, belum ada jemaah calon haji asal Madiun yang menarik dananya.

BACA JUGA: Batal Berangkat Tahun Ini, 1.281 Calon Jemaah Haji Riau Boleh Ajukan Pengembalian BPIH

"Alhamdulillah, sampai saat ini untuk Kabupaten Madiun, tidak ada yang menarik dananya meski tahun ini keberangkatannya ditunda," jelasnya.

Artinya, kata dia, tidak ada yang mengundurkan diri untuk membatalkan keinginannya berhaji.

Pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk menunda pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2021 seperti tahun 2020 karena pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih menyebar.

Hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda kembali keberangkatan haji tahun ini, kata Basid, salah satunya mementingkan kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah. Terlebih, saat ini kasus aktif Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan.

Selain itu, katanya, Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan akses jemaah asal Indonesia melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji tersebut berdasarkan Surat Kemenag RI Nomor 660/2021.

Sesuai dengan amanat undang-undang, selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jemaah haji harus diutamakan, mulai dari embarkasi, saat berada di Tanah Suci, hingga kembali ke tanah air.

Keputusan pembatalan berangkat itu berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler