jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
BACA JUGA: Gus Yaqut: Saya Tahu Ini Keputusan Pahit, Tetapi Terbaik untuk Calon Jemaah
Dalam KMA tersebut ditegaskan jemaah calon haji batal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Seluruh prosesnya diperkirakan memakan waktu sembilan hari.
“Jemaah calon haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).
BACA JUGA: Dubes Saudi Surati Puan Maharani Soal Haji, Fraksi PAN Minta Penjelasan Kemenag
Meski setoran pelunasannya diambil, kata dia, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai jemaah calon haji yang akan berangkat pada 1443 H/2022 M.
Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan, yaitu:
BACA JUGA: Yandri Tepis Isu Pembatalan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Akibat Utang Indonesia ke Arab Saudi
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah calon haji dan memperlihatkan aslinya.
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
3. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah calon haji pada aplikasi SISKOHAT.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad