Jemaah Calon Haji Jabar Terbanyak Melunasi BPIH

Sabtu, 21 Maret 2020 – 20:27 WIB
Calon jemaah haji lansia. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin mengungkapkan sudah 31 ribu jemaah yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M tahap pertama.

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

BACA JUGA: Virus Corona Mengancam, Pemerintah Wajib Mengedukasi Calon Jemaah Haji

"Laporan Siskohat, sampai 20 Maret sudah 31.425 jemaah yang melunasi biaya haji," kata Muhajirin Sabtu (21/3).

Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.

BACA JUGA: Kemenag: Arab Saudi Minta Indonesia Tunda Pembayaran Uang Muka Haji

Menurut Muhajirin, sampai hari kedua (20/3), belum ada petugas haji daerah maupun petugas pembimbing ibadah KBIHU yang melakukan pelunasan.

Kasubdit Pendaftaran Haji Hanif menambahkan, lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak terdiri atas Jawa Barat (8.770), Jawa Timur (5.241), Jawa Tengah (3.405), Banten (2.203), dan DKI Jakarta (1.669).

Pelunasan BPIH tahap pertama akan berlangsung hingga 17 April 2020. Menurut Hanif, pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.

"Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama. Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non-teller melalui internet dan mobile banking,” jelas Hanif.

Jemaah yang melakukan pelunasan biaya haji tahun ini bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit.

"Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan,” sambungnya.

Kemenag telah merilis daftar nama jemaah berhak lunas pada laman haji.kemenag.go.id. Daftar nama tersebut juga bisa dicek langsung di Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Untuk memudahkan jemaah, Kemenag juga telah menyiapkan aplikasi haji pintar sehingga jemaah bisa melakukan pengecekan dari rumah masing-masing. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler