Jemaah Haji Khusus Bakal Terima ‘Insentif’ Nilai Manfaat, Sebegini Besarannya?

Kamis, 26 Mei 2022 – 14:05 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat menyosialisasikan tentang pengelolaan keuangan haji kepada jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kamis (25/5). Foto: dokumentasi BPKH

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan sama seperti jemaah haji reguler yang menerima nilai manfaat, jemaah haji khusus juga akan menerima nilai manfaat.

Nilai manfaat tersebut bakal ditransfer melalui virtual account masing-masing jemaah.

BACA JUGA: Kemenag Ingatkan 3 Hal ini Jelang Pemberangkatan Jemaah Haji

Hal itu dikatakan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira dalam sosialisasi pengelolaan keuangan haji kepada jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, kami juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus,” ucap Acep dalam keterangannya, Kamis (26/4).

BACA JUGA: Mbak Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Calon Jemaah Haji

Menurut dia, BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014.

Selain itu, Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto menjelaskan jumlah total daftar tunggu (waiting list) jemaah haji khusus pada 2021 sebanyak 99.928.

BACA JUGA: 17 Ribu Jemaah Calon Haji Indonesia Belum Vaksinasi Lengkap, Pemerintah Siap Kebut

Kemudian, BPKH juga menyebut jumlah jemaah sampai dengan April 2022 sebanyak 102.054 orang, dengan dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus, yaitu USD 488 juta atau sebesar Rp 7,1 triliun.

Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 dan dibagikan melalui virtual account sebesar Rp 1.063.502.

“Di tahun 2020 sebesar Rp 1,2 juta, pada 2019 sebesar Rp 469 ribu dan Rp 321 ribu pada 2018. Nilai manfaat jemaah haji jika ditotalkan rata-ratakurang lebih sekitar Rp 3,09 juta,” jelas Juni.

Angka ini dihitung ekuivalen dari setoran awal USD 4.000 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 58.724.600, kurang lebih sekitar lima persen jika per tahun dihitung kurang lebih sekitar dua persen.

Juni menambahkan untuk pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun.

“Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap dua untuk semester II dilakukan pada Januari tahun berikutnya, disebabkan harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen,” kata dia. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Jemaah Haji Belum Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap Terancam Tak Berangkat


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler