Jembatan Bulungan-Tarakan Harus Disetujui Kemen-PU

Selasa, 22 April 2014 – 16:45 WIB

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Selasa (22/4), hari ini, Kalimantan Utara (Kaltara) genap setahun menjadi provinsi ke-34 di Indonesia. Namun menurut Penjabat Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, roda pemerintahan Provinsi Kaltara berjalan 9 bulan sejak untuk kali pertamanya dibentuk instansi dan pelantikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada 22 Juli 2013.

Hingga saat ini, Pemprov Kaltara masih disubsidi kabupaten/kota yang tergabung di dalamnya. Itu pun anggaran yang ada hanya diperuntukkan membiayai operasionalpenyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA: KPU Sumbar Gelar Pleno, Data Mentawai Belum Masuk

“Kita belum bisa melakukan belanja publik, tapi di 2015 sudah bisa mulai. Karena di 2015 termasuk sebagian di 2014 ini, kita menyiapkan beberapa studi perencanaan, baik yang dilelang secara umum oleh konsultan maupun melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, itu yang kita alokasikan anggaran,” katanya.

Termasuk jembatan yang menghubungkan daratan Kabupaten Bulungan dan Pulau Tarakan. Terkait rencana ini, Irianto mengaku selain melalui perencanaan juga perlu dikonsultasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum.

BACA JUGA: Lansia Telantar Dibiayai Pemkot Surabaya untuk Makan

"Membangun jembatan itu apalagi rentang panjang, harus ada persetujuan kemen PU sesuai UU konstruksi,” kata Irianto.(sur/jpnn)

BACA JUGA: Kunjungi Padang, Mensos Gelar Dialog Interaktif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Parpol Tolak Hasil Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler