Jenazah di Ambacang Harus Dievakuasi !

MUI Keluarkan Fatwa untuk Korban Gempa Padang

Rabu, 07 Oktober 2009 – 07:56 WIB
Kondisi Hotel Ambacang yang hancur digoncang gempa. (foto;afrizal-jp)

PADANG -- Masih adanya korban meninggal akibat gempa di hotel Ambacang yang diperkirakan berjumlah 151 orang dan hingga kemarin belum juga berhasil dievakuasi, mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) SumbarKetua bidang Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, pencarian korban di reruntuhan hotel tersebut harus terus dilakukan

BACA JUGA: Tiga Puteri Raih Nominasi



Hal ini merupakan fatwa dari MUI setempat
Yang menjadi dasar bagi keluarnya fatwa itu, lantaran hotel yang sudah hancur itu bakal dibangun kembali

BACA JUGA: Penarikan Dana Tunjangan DPRD Tersendat

"Wajib hukumnya megeluarkan jasad korban di bangunan itu," kata Gusrizal Gazahar di Posko Utama Bencana Gempa Sumbar, Gubernuran, kemarin (6/10).

Di sisi lain, MUI Sumbar juga mengeluarkan fatwa bahwa pencarian korban yang tertimbun longsor di tiga Korong di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padangpariaman, bisa dihentikan
MUI juga membolehkan korban yang tertimbun, dikuburkan secara masal di lokasi itu

BACA JUGA: Sebelum 23 Oktober, SBY Pilih 34 Menteri

MUI menghimbau kaum muslimin yang sedang tertimpa musibah bisa bersabar dan berserah diri kepada Allah dan diimbau melakukan shalat ghaib terhadap jenazah yg telah terkubur di sekitar lokasi longsor.

Gusrizal lantas menyebutkan alasannyaKatanya, dengan kondisi mayat tertimbun longsoran seperti itu, jika dipaksakan dievakuasi, maka sudah tak memuliakan seorang hamba Allah lagi"Justru menghinakannya atau meletakkannya dalam keadaan tak terhormat," katanyaLebih lanjut dia mengutip sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Abu Daud, bahwa merusak jenazah yang telah meninggal sama dengan merusak tubuh orang yang masih hidupMaka dengan pertimbangan-pertimbangan itu dan berserah diri kepada Allah, MUI Sumbar menyatakan, evakuasi dihentikan mulai hari ini"Hukumnya dibolehkan," jelas Gusrizal.

Fatwa dikeluarkan setelah MUI menerima laporan dari tim relawan yang menyebutkan, banyak korba yang terkubur longsor ditemukan dalam keadaan tidak utuh lagi dan membusuk, bahkan ada yg sulit diidentifikasiMenurut tim medis, jasad yang telah berbau itu, juga cukup membahayakan masyarakat dan tim relawan yang melakukan evakuasi

Meskipun pencarian korban dihentikan, tapi tim relawan diminta tetap berada di sekitar lokasi longsor untuk memantau jika sewaktu-waktu turun hujan dan longsor kembali"Apabila ada jasad yang terlihat, maka bisa segera dievakuasi dan segera dikebumikan selayaknya, sesuai syariat" kata Gusrizal.

MUI juga mengungkapkan keprihatinannya terkait masih adanya pedagang yang mengambil keuntungan secara berlebihan di kala masyarakat sedang susahGusrizal mengimbau masyarakat menggunakan hati nurani dalam menghadapi musibah seperti sekarangJangan sampai di tengah kesulitan seperti ini justru pedagang menaikkan harga kebutuhan pokok hingga berlipat gandaPadahal masyarakat tengah kesulitan dan membutuhkan itu, termasuk untuk kebutuhan korban gempa yang selamat.

Gusrizal juga menyoroti naiknya tarif angkutan seperti taksi yang bisa mencapai Rp500 ribu, bensin sampai Rp40 ribu seliter, cabe hingga Rp100 ribu sekiloMenindaklanjuti temuan itu, MUI mengeluarkan fatwa haram menaikkan harga di luar level psikologis masyarakat seperti itu"Apalagi sampai menumpuk barang dan memborongnya karena punya uang banyakOrang yang melakukan hal-hal seperti itu akan dilaknat oleh Allah," tegas Gusrizal.(esg/nia/sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpilihnya Farhan Hamid Hasil Skenario


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler