JAKARTA – Departemen Dalam Negeri mulai merampungkan pemetaan soal dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) DPRD yang seharusnya dikembalikan lagiDepdagri telah melakukan pengelompokan dalam empat kategori, tentang daerah yang tersendat maupun telah memngembalikan dana tunjangan TKI dan BPO.
Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang menjelaskan, sampai saat ini proses pemetaan atau implementasi PP Nomor 21 tahun 2007 dan implikasinya di lapangan masih terus dilakukan
BACA JUGA: Sebelum 23 Oktober, SBY Pilih 34 Menteri
“Untuk sementara, pemetaan yang sudah dirampungkan adalah tingkat provinsiMenurutnya, dari hasil pemetaan menggambarkan bahwa 8 provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Kalimantan Barat, Gorontalo dan Bali, masuk dalam kategori tidak membayarkan dana TKI maupun BPOP berdasarkan PP 37 tahun 2006 yang belakangan direvisi dengan PP 21 tahun 2007
BACA JUGA: Terpilihnya Farhan Hamid Hasil Skenario
“Sejak awal rapelannya memang tidak dibayarkan,” ujar Saut.Sementara kategori lain adalah provinsi yang sudah membayar dana TKI dan BPOP, namun telah menerima seluruh pengembaliannya dari pimpinan maupun anggota DPRD
Sedangklan kategori ketiga adalah daerah yang telah membayarkan dana TKI dan BPOP, namun belum sepenuhnya mengembalikan ke kas daerah
BACA JUGA: Ketua KPK, Tumpak Janji Kebal Intervensi
“Ada 18 provinsi yang termasuk kelompok ini,” ucap Saut.Adapun 18 provinsi yang DPRD-nya belum mengembalikan dana TKI dan BPOP secara utuh adalah NAD, Sumut, Riau, Kepri, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, DKI JakartaKalimantan TengahKalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTB, NTT, serta Maluku.
Sedangkan kategori keempat adalah provinsi yang sudah mencairkan dana TKI dan BPOP untuk pimpinan dan anggota DPRD, namun belum ada satupun yang mengembalikannyaSaut menyebutkan DPRD yang masuk kategori ini antara lain di Provinsi Maluku Utyara, Papua dan Papua Barat.
Ditanya soal batas akhir pengembaliannya, Saut menegaskan bahwa Depdagri tidak memberi deadline“Karena ada daerah yang melakukan judicial review,” kilahnya.
Apakah ada sanksi bagi DPRD maupun mantan DPRD yang tidak mengembalikan? “Pasti ada sanksiTetapi kan menunggu judicial review duluSementara proses itu berjalan, Depdagri juga memetakan,” sambungnya.
Yang pasti, kata Saut, Mendagri sudah mengeluarkan dua surat edaran (SE) yakni Nomor 700/08/SJ tertanggal 5 Januari 2009 dan SE Nomor 555/3032/SJ tertanggal 18 Agustus 2009 tentang Pengembalian TKI dan BPO DPRD.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpak cs Siap Keluar dari KPK
Redaktur : Tim Redaksi