jpnn.com, MATARAM - Jenazah pedagang nasi yang menjadi korban pembunuhan di Gubug Mamben, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah diautopsi.
Kepolisian Resor Kota Mataram membeberkan hasil autopsi terhadap jenazah pedagang nasi berinisial FI tersebut.
BACA JUGA: Pedagang Nasi Tewas dengan Kondisi 15 Luka Tusuk di Tubuh, Mengerikan
"Jadi, dari hasil autopsi jenazah dinyatakan bahwa korban meninggal akibat pendarahan dari luka tusuk yang dialaminya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (29/9).
Dia menjelaskan bahwa dari hasil autopsi diketahui ada 23 luka tusuk.
BACA JUGA: Pemesan Sabu-sabu asal Medan Itu Ternyata Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Mataram
Menurutnya, luka tusuk tersebut sebagian besar berada di sekitar perut, dada, lengan, dan paha korban.
"Luka yang ada di bagian tangan itu diduga akibat korban melakukan perlawanan," kata perwira menengah Polri ini.
BACA JUGA: Polresta Mataram Tangkap Perempuan Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar
Adapun pelaku pembunuhan ini ialah HU (45), yang merupakan ipar korban.
Korban dan pelaku diketahui masih tinggal dalam satu halaman rumah.
Tindak pidana yang berawal dari penganiayaan itu terjadi pada Selasa (21/9) dini hari.
Ketika itu, korban sedang tidur pulas.
Motif karena pelaku sakit hati dengan korban yang kerap menghinanya dengan umpatan.
"Puncaknya ketika korban menegur pelaku yang buang sampah di selokan depan rumah," katanya.
Dalam aksi brutal HU turut terungkap bahwa suami korban yang bukan lain saudara kandungnya juga terkena luka tusuk di bagian punggung.
"Jadi, ketika mendengar keributan antara korban dengan pelaku, suami korban terbangun dari tidur dan melakukan perlawanan. Akibatnya, suami korban juga mengalami luka tusuk di bagian punggung. Ada sebanyak dua luka tusuk," ucap dia dalam konferensi pers dengan didampingi jajaran Reskrim Polresta Mataram.
Heri menyampaikan bahwa kondisi psikologis pelaku masuk dalam serangkaian penyidikan kasusnya.
Namun demikian, hasilnya masih menunggu dari pihak Rumah Sakit Universitas Mataram.
“Kami masih tunggu hasil tes psikologi pelaku ini. Kemungkinan dua tiga hari baru keluar hasilnya, apakah alami gangguan kejiwaan atau tidak," ujarnya.
HU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolresta Mataram.
HU disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy