Polresta Mataram Tangkap Perempuan Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar

Selasa, 15 Juni 2021 – 22:15 WIB
Polresta Mataram membongkar peredaran kosmetik tanpa izin edar dari BPOM. Foto: Dokumentasi Humas Polresta Mataram

jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram membongkar peredaran kosmetik ilegal alias tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin.

BACA JUGA: Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Keterlaluan, Memalukan

"Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dan Instagram miliknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (15/6).

Pelaku ditangkap di indekosnya di wilayah Bertais, Kota Mataram. Polisi melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya laporan pada 20 Maret lalu.

BACA JUGA: Perintah Kapolda Sumbar kepada Seluruh Polres

"Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin," kata Heri.

Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner.

"Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetiknya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok," ucapnya.

Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepada polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan via online.

"Produk ini dipesannya melalui WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus via paket kiriman," ujarnya.

Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemas ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.

"Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya," kata Heri.

Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.

"Kami sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detail alamatnya di mana. Putusnya di sana. Jadi begitu kami tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa dikontak," ujar Kadek Adi.

Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.

"Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi resellernya," kata RD kepada polisi.

Dia pun mengaku telah mengetahui barang yang dipesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.

"Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya," kata RD.

Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.

Ancamannya sesuai dengan sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler