jpnn.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Rabu (24/7) menerbitkan surat bernomor Kep/851/VII/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan perwira milter.
Surat diterbitkan setelah memperhatikan beberapa hal, seperti surat Menhan RI hingga hasil sidang Dewan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI.
BACA JUGA: KSAD Jenderal Maruli: Inovasi TNI AD Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
"Hasil sidang Wanjakti tanggal 18 Juli 2024," demikian tertulis dalam surat Kep/851/VII/2024 seperti dikutip Sabtu (27/7).
Jenderal Agus dalam surat itu mengganti Kasum TNI dari sebelumnya dijabat Letjen Bambang Ismawan menjadi Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon.
BACA JUGA: Bicara Pas Peringatan Kudatuli di Kantor PDIP, Saksi & Korban Ungkap Situasi Sabtu Kelabu
Kemudian, posisi Pangkogabwilhan III yang sebelumnya Letjen Richard digantikan oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen Bambang Trisnohadi.
Jenderal Agus dalam surat terbaru juga mengganti posisi Pangkostrad yang sebelumnya dijabat Letjen Muhammad Saleh Mustafa menjadi Mayjen Mohamad Hasan.
BACA JUGA: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara
Letjen Muhammad Saleh diketahui bakal menjabat Irjen TNI untuk menggantikan Laksdya Dady Hartanto yang memasuki masa pensiun.
Selanjutnya, posisi Pangdam Jaya juga berganti pejabat dari sebelumnya dijabat Mayjen Mohamad Hasan kepada Rafael Grananda Baay.
Jenderal Agus dalam surat teranyar mengganti pejabat di TNI atas alasan validasi organisasi, yakni terhadap Brigjen Dendy Suryadi dan Brigjen Yudha Medy Dharma Zafrul. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan