Jenderal Andika Beberkan Perubahan Satgas Rawan di Maluku

Selasa, 11 Januari 2022 – 22:10 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MALUKU - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut akan ada perubahan pada satuan tugas (satgas) pengamanan daerah rawan serta pengamanan pulau terluar untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara.

"Perubahan ini mulai dari penambahan dan dislokasi personel, penambahan satuan hingga penempatan di daerah operasi tingkat Kodim, Lanal dan Lanud," ujar dia dilihat dari tayangan video Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Selasa (11/1).

BACA JUGA: Jenderal Andika: Dana Dukungan Wajib Bagi Personel Harus Ditransfer ke Rekening Masing-Masing

Eks Kadispenad ini meminta tugas pokok satgas pengamanan pulau terluar harus tetap dan tidak ada perubahan.

Sebab, hal itu sudah sejalan dengan apa yang telah dilakukan TNI di Provinsi Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA: Jenderal Andika Tunjuk Mayjen Untung jadi Pangdam Jaya

Satgas pengamanan daerah rawan Maluku dan Maluku Utara juga masuk menjadi bagian organik.

"Angkatan Darat di bawah kodim, berarti menjadi koramim baru," kata Jenderal Andika.

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Jenderal Andika Terkait 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Nagreg

Contoh lainnya, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) harus merencanakan satgas yang dari Markas Besar (Mabes) TNI yang berjumlah 50 untuk ditempatkan dimana saja.

"Begitu juga 20 orang yang ada di Lanud," imbuh eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.

Menurut Andika, dengan adanya perubahan ini mengharuskan masing-masing Pangkotama Ops TNI mempersiapkan detail-detail laporan yang akan diberikan kepadanya melakukan kunjungan kerja ke Maluku dan Maluku Utara.

Rencana perubahan satgas akan dilakukan di tingkat kodim, Pangkalan Angkatan Laut serta Pangkalan Udara wilayah Maluku dan Maluku Utara.

“Satgas pengamanan daerah rawan serta pengamanan pulau terluar wilayah Maluku dan Maluku Utara akan melakukan perubahan,” kata Andika. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler