jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan penegasan tentang dana dukungan yang wajib diberikan kepada personel yang bertugas mengawal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan percepatan vaksinasi Covid-19.
Jenderal Andika menyatakan bahwa dana dukungan yang menjadi hak personel itu harus ditransfer langsung ke rekening masing-masing sesuai dengan indeks yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Kang TB Ingatkan Jenderal Andika soal Kekosongan Jabatan Pangkostrad
Jenderal bintang empat itu menyampaikan itu seusai menggelar teleconference dengan jajaran Pangkotama dari tiga matra yakni TNI AD, TNI AL dan TNI AU di Kodam XVII/Cenderawasih, Papua.
"Untuk dukungan kepada personel yang menjadi hak perorangan harus langsung ditransfer ke rekening masing-masing sesuai indeks yang telah ditentukan," kata Jenderal Andika melalui kanal YouTube yang dipantau di Jakarta, Minggu (9/1).
BACA JUGA: Jenderal Andika Tunjuk Mayjen Untung jadi Pangdam Jaya
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengatakan dukungan bagi para personel dikurangi sesuai dengan jumlah anggaran yang diberikan kepada semua satuan TNI yang menggelar personelnya.
Sejak 18 November 2021 hingga akhir Desember 2022, Jenderal Andika akan menggunakan anggaran operasi PPKM yang sudah diwariskan sebelumnya, bagi 31 ribu personel per hari yang tersebar di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Gibran: Dilanjut Saja, Saya yang Bertanggung Jawab
Oleh karena itu, kata Jenderal Andika, setiap Kodam dan semua satuan TNI yang menggelar personel harus mengurangi jumlahnya. Tujuannya, kata dia, jika dipukul rata terhitung 18 November 2021 hingga akhir Desember 2022 total per harinya hanya untuk 31 ribu prajurit.
Selain itu, kata dia, khusus untuk dana taktis dan kodal operasi PPKM akan ditransfer ke masing-masing Pangkotama.
Lebih lanjut Jenderal Andika juga menyatakan bahwa untuk vaksinasi tidak akan dilakukan pengurangan.
“Ini bisa kita dukung. Jadi, tidak perlu ada pengurangan,” katanya.
Mantan Pangkostrad itu kembali menegaskan bahwa pencairan dana itu harus sesuai dengan nama dan rekening masing-masing-masing prajurit TNI yang bertugas.
“Kami juga ingin by name. Jadi, kita perlu nama dan rekeningnya, sehingga langsung ditransfer ke perorangan,” pungkas Jenderal Andika. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy