Jenderal Andika Bertemu Mantan Menteri dan Bahas Hal Penting Ini

Minggu, 18 September 2022 – 00:42 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bertemu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (15/9/2022). (ANTARA/HO-Dispen TNI)

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar pertemuan dengan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra membahas persoalan hukum di institusi TNI.

Andika Perkasa mengatakan persoalan hukum paling banyak yang dihadapi TNI adalah masalah terkait dengan pertanahan.

BACA JUGA: Jenderal Andika: Kerja Sama TNI dan Militer AS akan Terus Tumbuh

"Karena secara faktual, TNI menguasai tanah-tanah di berbagai daerah yang sebagian memang belum disertifikatkan baik atas nama TNI maupun Kementerian Pertahanan," kata Andika dikutip dari Antara, Minggu (18/9).

Dia menjelaskan sebagian lahan sekian lama berada dalam kekuasaan TNI, saat ini diklaim dan diakui masyarakat sebagai lahan mereka.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Eurosatory Bisa Menjadi Referensi Alutsista TNI

Menurut Andika, tidak sedikit jumlah lahan tersebut saat ini dikuasai, baik oleh warga maupun perusahaan swasta, dan dijadikan permukiman atau lahan kegiatan bisnis.

Sebaliknya, kata dia, dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah inkrah mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga.

BACA JUGA: Jenderal Andika: Lanjut Terus, Buat Bangga Kita Semua

Namun, eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan.

Yusril Ihza Mahendra yang juga pakar hukum tata negara itu menyarankan alangkah baiknya jika TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang diakui milik TN dan menganalisis satu demi satu keabsahan kepemilikan lahan tersebut.

Yusril menyebut dengan inventarisasi, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah, dan mana yang tidak.

Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum, jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil.

"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebelum menempuh langkah hukum," kata dia.

Terkait dengan saran itu, Andika sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Effendi Simbolon Sebut TNI Kayak Gerombolan, Jenderal Andika & Puan Sebaiknya Bertemu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler