Jenderal Andika: Kalau Dari TNI yang Mengintimidasi, Kami Pasti Menindaklanjuti Itu

Sabtu, 21 Mei 2022 – 01:30 WIB
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerima audiensi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan sejumlah korban kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. 

Dalam audiensi itu Jenderal Andika menanyakan langsung keberanian korban untuk buka suara terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.

BACA JUGA: Menjawab Tantangan Pendidikan Tinggi Militer, Jenderal Andika Ingin Sesko TNI jadi Setingkat War College

Dia meminta para korban tidak takut bersuara untuk menyampaikan kejadian sesungguhnya.

Sejumlah korban yang dihadirkan LPSK itu langsung menyatakan tidak takut dan siap memberikan keterangan atau kesaksian secara lengkap.

BACA JUGA: Syarief Hasan Dukung Langkah Jenderal Andika Menumpas KKB Papua

Meski demikian, satu di antaranya korban mengangguk dan mengaku takut karena masih trauma dengan peristiwa yang dialaminya.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kami bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," ujar dia dipantau dari kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Jumat (20/5). 

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Penyiksaan Korban di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Bergerak

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sembilan oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.

Akan tetapi, jumlah itu bisa saja bertambah apabila ada keterlibatan oknum TNI ainnya.

"Kami tidak menutup atau membatasi sembilan saja. Kami berusaha terus menggali," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu. 

Lebih lanjut Jenderal Andika meminta semua pihak, terutama para korban, untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," kata Jenderal Andika.

Dia juga meminta pimpinan LPSK agar memberikan daftar dan alamat rumah para korban. 

Tujuannya, supaya TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," pungkas Jenderal Andika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler