jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah, setelah mengetahui tiga oknum personel TNI AD menjadi pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa mengatakan, Jenderal Andika telah meminta penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI, untuk melakukan proses hukum.
BACA JUGA: CEO Indodax: Market Kripto Bakal Berangsur Membaik
“Selain penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum TNI AD itu,” kata Prantara kepada JPNN.com, Jumat (24/12).
Prantara mengatakan ketiga oknum TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari itu berdinas di satuan wilayah berbeda.
BACA JUGA: Jenderal Andika Memberi Tawaran Melebihi Usulan Gubernur Dominggus
“Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,” tutur Prantara.
Untuk Kolonel Infanteri P yang merupakan anggota Korem Gorontalo diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado.
BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, BTN Siapkan Dana Tunai Rp 18 Triliun
Lalu Kopda DA selaku anggota Kodim Gunung Kidul diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Terakhir, Kopda A anggota Kodim Demak diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Prantara mengatakan ketiga personel TNI AD itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
“Antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun," kata Prantara.
Ketiganya juga dijerat dengan KUHP yakni Pasal 181, yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," kata Prantara.(cuy/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan