Jenderal Andika Sampaikan Kabar Terbaru Soal Jabatan Pangkostrad

Selasa, 28 Desember 2021 – 16:06 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat ke Papua. Foto Pendam XVII/Cenderawasih

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan kabar terbaru soal kekosongan jabatan Pangkostrad yang sudah lebih dari sebulan.

Menurut Andika, sosok yang menjabat Pangkostrad masih dibahas di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

BACA JUGA: Pemilihan Pangkostrad Berlarut-larut, Berpotensi Memunculkan Spekulasi Politisasi Jabatan Militer

Hasil rapat Wanjakti akan disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, kepala negara menentukan perwira tinggi yang menjabat Pangkostrad.

"Kami menunggu Wanjakti, sidang Wanjakti, dan nanti pasti akan dilaporkan ke presiden. Beliau yang akan menentukan," kata eks KSAD itu di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12).

BACA JUGA: Posisi Pangkostrad Kosong Lebih dari Sebulan, Begini Respons Bang Bobby

Posisi Pangkostrad sudah kosong lebih dari sebulan menyusul dilantiknya Jenderal Dudung Abdurachman sebagai KSAD pada 17 November 2021.

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut tugas dan tanggung jawab Pangkostrad vital di instansi militer.

BACA JUGA: Soal Pangkostrad Pengganti Jenderal Dudung, Andika Perkasa: Saya Baru Merencanakan Menghadap Presiden

Semestinya, kata dia, pemimpin di pasukan elite TNI AD itu tidak dibiarkan kosong terlalu lama.

"Semestinya jabatan Pangkostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama," kata Fahmi melalui layanan pesan, Senin (27/12).

Menurut dia, Pangkostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajarannya dan menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis.

Misalnya, Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.

Pangkostrad selanjutnya bertanggung jawab dalam pengembangan kekuatan, pertempuran, administrasi, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik dan teritorial, serta pembinaan, pengendalian hingga pengawasan.

Menurutnya, tugas Pangkostrad memang bisa diambil alih oleh KSAD sebelum ada penunjukan pejabat terpilih memimpin satuan yang dahulu bernama Korra I Caduad itu.

Namun, KSAD perlu berkonsentrasi terhadap peran dan fungsinya.

"Mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," beber Fahmi.(ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Yonif 126/KC Kembali Berbagi Kasih Kepada Warga Perbatasan


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler