jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat marah saat timsus Polri melakukan olah TKP pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo uring-uringan lantaran Timsus masuk ke rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa meminta izin dirinya.
BACA JUGA: Pesan Polisi Senior Kepada AKBP Arif Rachman: Harus Berani Melawan Ferdy Sambo, Jangan Takut!
“Ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, FS nelpon menanyakan hal yang sama, tapi sudah dengan nada marah. ‘Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka gak punya tata krama izin sama saya?’,” ucap Arif sembari menirukan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/1).
Arif Rachman merupakan salah satu erdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.
BACA JUGA: Yang Mulia, Putri Candrawathi Takut Cinta Ferdy Sambo Pupus
Lebih lanut Arif mengatakan bahwa saat itu dirinya hanya bisa menjawab “siap” karena sudah dimarahi.
Setelah itu, Ferdy Sambo pun mematikan telepon.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Menyangka Ferdy Sambo Tega, Oh Ternyata
Jenderal Bintang Hadir di TKP
Arif Rachman menjelaskan, saat olah TKP tanggal 12 Juli 2022 lalu, hadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beserta jajaran pejabat lainnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, TKP di rumah dinas Ferdy Sambo sudah ramai.
Sekitar pukul 20.30 WIB Kabareskrim Komjen Agus beserta rombongannya keluar dari TKP.
Arif Rachman pun keluar dari TKP karena merasa ramai di dalam.
“Kemudian, tidak beberapa lama, Pak Hendra menelepon kami,” ucap mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri menghubungi Arif.
Hendra bertanya dengan sedikit marah mengenai siapa yang memimpin olah TKP.
Hendra tidak hadir di TKP karena saat itu mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi.
Arif menjawab dirinya tidak mengetahui siapa yang memimpin olah TKP di lapangan.
Lantas, dia berupaya untuk mencari tahu dengan cara melihat ke dalam TKP.
“Terus saya melihat ke dalam, ada petugas Puslabfor yang memasang benang di tangga, kemudian di area dugaan tembak-menembak,” ucap Arif.
Seusai ditelepon Hendra, Arif pun mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menelepon beberapa menit setelahnya.
Majelis hakim lantas bertanya selisih waktu antara Arif menerima telepon dari Hendra dengan Arif menerima telepon dari Ferdy Sambo.
“Sekitar 15 menit,” kata AKBP Arif Rachman Arifin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu