jpnn.com, BANDUNG - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut perbuatan tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah di luar batas kemanusiaan.
Dia menyatakan tiga oknum TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg hingga diduga membuang jenazah korban, itu layak dipecat.
BACA JUGA: Brigjen Tatang Pastikan 3 Prajuritnya Dijerat Pasal Berlapis dan Dipecat dari TNI
"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Jenderal Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Jenderal Dudung menyatakan tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.
BACA JUGA: Jenderal Andika Sebut Penabrak Sejoli Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Jenderal bintang empat ini memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota tersebut.
Meski demikian, kata Dudung, pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi (16) dan Salsabila (14).
BACA JUGA: Jenderal Dudung Minta Prajurit Kopassus Meningkatkan Kemampuan TempurÂ
Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," kata Jenderal Dudung Abdurachman.
Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsabila, serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021.
Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa tiga oknum TNI itu, lalu hilang secara misterius.
Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah.
Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy