Jenderal Dudung Beri Perintah Keras Soal Kasus Mutilasi di Papua, Simak! 

Rabu, 07 September 2022 – 19:28 WIB
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengomentari kasus pembunuhan disertai mutilasi warga di Papua. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) agar menuntaskan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga di Papua.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad, agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas," kata Dudung ditemui di Mabesad, Jakarta, Rabu (7/9).

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

Selain proses tuntas, eks Pangdam Jaya itu juga memerintahkan para penyidik Puspomad bisa memperkarakan para tersangka pembunuhan disertai mutilasi ke ranah etik.

"Saya harapkan orang yang melakukan itu, pecat saja nanti itu, karena itu tidak boleh seperti itu. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu, ya," lanjut Dudung.

BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo menyebut enam prajurit TNI menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi warga di Papua.

Dia mengatakan para tersangka saat ini menjalani penahanan di Pomdam XVII/Cenderawasih.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka

"Ditahan di tahanan Pomdam Cenderawasih," kata Chandra melalui layanan pesan, Senin (29/8).

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

Dua dari enam tersangka berstatus perwira, yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara itu, empat tersangka lain yakni Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler