Jenderal Listyo tak Ingin Ada Tudingan Kriminalisasi Pasal Karet di UU ITE, Ini yang Dilakukannya

Senin, 15 Februari 2021 – 20:05 WIB
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin rapim TNI-Polri 2021. (Dok Humas Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusaha membuat penegakan hukum di Polri lebih baik. Dia juga tak ingin ada istilah kriminalisasi dengan pasal karet, khususnya UU ITE.

Hal ini dia sampaikan setelah memimpin rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri 2021 bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tokoh Mahasiswa Kristen Bela Din Syamsuddin, Ada Sebut RI 10, Rizieq Ditemani 2 orang

“Terkait bidang hukum, tentunya kami diharapkan untuk bisa mendukung dan mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan masalah hak asasi manusia (HAM), masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa kami laksanakan secara selektif,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Listyo, dalam penerapan UU ITE pihaknya akan mengutamakan edukasi dan persuasif.

BACA JUGA: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Dijerat UU ITE

“Ini juga dalam rangka untuk menjaga penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE dan berpotensi untuk kemudian digunakan melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah kriminalisasi dengan UU ITE,” beber Listyo. 

Listyo menerangkan, dengan lebih selektif dalam menerapkan UU ITE, maka penggunaan ruang siber bisa terjaga dengan baik.

BACA JUGA: Pakai UU ITE, Haji Zaenal Polisikan Munarman FPI

“Ruang digital bisa dijaga dengan baik dan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif, edukasi dan kami kedepankan hal itu,” tandas mantan Kapolda Banten ini. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler