Jenderal yang Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi ke Pontianak Segera Jadi Pesakitan

Selasa, 21 Juli 2020 – 18:25 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Praseijto Utomo karena melakukan pelanggaran mengeluarkan surat jalan untuk buronon Djoko Tjandra.

Dari pemeriksaan itu, akan dilanjutkan dengan proses sidang pelanggaran disiplin.

BACA JUGA: Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, sidang dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyerahkan berkas perkara ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).

Nantinya Wapro akan mengevaluasi berkas dan menjadwalkan sidang.

BACA JUGA: Sindikat Penguras Rekening Nasabah Bank Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget, nih Lihat

"Setelah Wapro evaluasi berkas, selanjutnya akan disidangkan," kata di Mabes Polri, Selasa (21/7).

Sementara terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo Utomo telah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Pakai Jet Pribadi Dikawal Brigjen Prasetijo? Begini Respons Mabes Polri

Naiknya kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah Tim Khusus Bareskrim memeriksa enam saksi.

"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," katanya.

Dalam kasus pidana, Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.

Diketahui, Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya dan melindungi Djoko dari jeratan hukum.

Tak hanya mengeluarkan surat jalan, Prasetijo juga mengawal Djoko naik jet pribadi dari Jakarta ke Pontianak.

BACA JUGA: Seorang Ibu dan Anak Kandung Dipergoki Warga Tengah Begituan di Rumah, Ngakunya Baru Sekali

Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Atas ulahnya itu, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin, dan pidana. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler