jpnn.com - PURWAKARTA - Wulan Permatasari (32), warga Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur mengancam akan melaporkan hakim Pengadilan Agama Purwakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia merasa kecewa dengan lambannya proses penanganan perkara perceraian dirinya dengan sang suami.
"Proses perceraian saya gak tuntas-tuntas dan berjalan lambat. Saya akan lakukan upaya hukum dengan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, jika hingga akhir Mei tahun ini tidak ada putusan,” ujar Wulan, Selasa (7/4).
BACA JUGA: Sekdes Belum PNS, Penyaluran Dana Desa Terhambat
Wulan sendiri diketahui tengah melakukan gugatan cerai pada suaminya, Cici Erdis Ifa Nurdiani. Gugatan diajukan pada 21 Januari 2015 lalu. Sidang perdana pun sudah digelar pada 4 Februari. Hingga kini, ia telah melewati lima kali masa persidangan.
"Dan minggu depan sudah akan bersidang ke enam kalinya, tapi hingga kini masih belum ada penyelesaian. Saya cuma khawatir di sela persidangan ini malah ada tindakan-tindakan yang merugikan saya dari pihak suami," katanya.
BACA JUGA: Ancam Tutup Paksa Karaoke Sediakan Wanita Penghibur
Gugatan cerai oleh Wulan sendiri dilakukan dengan alasan selama pernikahannya, ia telah mengalami perlakuan kasar dari sang suami.
Bahkan, ia telah melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta dengan nomor pengaduan Lp/06/01/2015/jabar/res pwk pada tanggal 9 Januari 2015.
BACA JUGA: Bawang Merah Rp 40 Ribu per Kilo, Itu pun Langka
"Meskipun ada dugaan KDRT disertai bukti pelaporan, Majelis Hakim belum bisa memutuskan gugatan perceraian saya," tanyanya.
Terpisah, Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Dacep Burhanudin mempersilahkan pihak penggugat melaporkan kinerjanya pada Komisi Yudisial. Apalagi, ia sudah melakukan pekerjaannya sesuai aturan.
"Sekarang masih proses dan semuanya masih berjalan sebagai mana mestinya. Jadi sebenarnya ini masih biasa dan tidak ada yang aneh," kata Dacep.
Ia menambahkan proses persidangan perkara sudah berjalan lewat dari 40 hari. "Proses mediasi masih terus berjalan dan berbagai pembuktian di persidangan masih terus dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Tidak ada yang diperlambat atau dipersulit," ujarnya.
Apalagi, kata dia, sesuai edaran Mahkamah Agung, proses gugatan perceraian paling lama berjalan lima hingga enam bulan. "Paling lama gugatan perceraian itu selama 5 hingga 6 bulan, jadi ya masih proses," tutupnya. (mas/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 60 Honorer K1 Ditenggat Sebulan Lengkapi Berkas
Redaktur : Tim Redaksi