jpnn.com - TIMIKA - Dari 422 berkas honorer K1 di Pemkab Mimika, kini tinggal 60 yang masih diproses di BKN Jayapura.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika, Paskalis Kirwelakubun saat ditemui Radar Timika (Grup JPNN), Selasa (7/4).
BACA JUGA: Ancam Pidanakan Pemalsu Data Honorer K2
“Yang 60 orang ini, saya sudah sampaikan kepada staf agar mereka dipanggil. Kita akan sampaikan kepada mereka apa yang menjadi persoalan-persoalan mereka. Yang agak rumit adalah masalah ijazah. Jadi kalau masalah ijazah, kita akan buatkan mereka surat pernyataan dan kita berikan tenggang waktu kepada mereka, misalnya satu bulan untuk menyelesaikan masalahnya,” katanya.
Dikatakan Paskalis, jika dalam jangka waktu satu bulan mereka tidak dapat menyelesaikan masalah itu, maka tidak akan ditunggu lagi.
BACA JUGA: Pegawai Pemkab Wajib Pakai Akik
“Minta maaf saja, kalau kita sudah berikan waktu dan belum selesai, maka berkas yang sudah beres dan sudah diproses SK CPNS kita akan bagikan tanpa menunggu yang masih bermasalah. Kita akan undang mereka untuk penyerahan SK CPNSnya secara bersamaan. Setelah itu, mereka langsung diikutkan dalam diklat prajabatan,” terangnya. (nan/sam/jpnn)
BACA JUGA: Kejaksaan Sebut Ada Tersangka Baru Korupsi Keaksaraan Fungsional Jabar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Rehabilitasi, Bandar Sabu Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi