jpnn.com - KASONGAN – Keberadaan tempat karaoke di kompleks permukiman warga, tepatnya di antara RT 11 dan 13 Kasongan Seberang, Katingan, Kalteng, mulai meresahkan warga. Beredar kabar tempat karaoke itu menyediakan wanita penghibur.
Kabid Satpol PP Kabupaten Katingan Wanto SPd mengak, telah menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan tempat hiburan tak berizin itu.
BACA JUGA: Bawang Merah Rp 40 Ribu per Kilo, Itu pun Langka
“Kami sudah sudah mendatangi lokasi yang dimaksud, kemudian bertemu dengan pemiliknya untuk meminta tempat itu segera ditutup total. Tapi seiring berjalannya waktu, sampai sekarang kelihatannya masih dibuka dengan waktu yang tidak menentu, tergantung tamu yang datang,”katanya kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/4).
Melihat kondisi itu, Wanto mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan itu batas waktu untuk menutup tempat hiburan tersebut hingga akhir April mendatang. Jika pemiliknya masih membuka tempat itu, maka tindakan tegas akan dilakukan jajaran Satpol PP.
BACA JUGA: 60 Honorer K1 Ditenggat Sebulan Lengkapi Berkas
“Kita yang akan menutupnya secara paksa. Ini sudah jelas melanggar peraturan, karena mereka tidak memiliki ijin. Disamping itu lokasinya juga berada di tempat pemukiman penduduk. Banyak yang terganggu terhadap keberadaan karaoke itu,” terangnya. (eri/ala)
BACA JUGA: Ancam Pidanakan Pemalsu Data Honorer K2
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Pemkab Wajib Pakai Akik
Redaktur : Tim Redaksi